Pemdes Deru Tebang Pohon Tanpa Ijin, Diduga Langgar Perda RTH

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Penebangan pohon tanpa ijin oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Deru, Kecamatan, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro. Dari data yang dihimpun sebanyak 13 pohon jenis mahoni telah ditebang secara sepihak oleh Pemdes setempat. Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto membenarkan jika 13 pohon jenis mahoni yang berdiri di tepi jalan tersebut telah dipotong untuk dimanfaatkan sebagai bahan material di kawasan punden desa. Rabu (25/06/25).

“Pohon-pohon tersebut dimanfaatkan untuk material pembangunan dinding mushola yang berada di kawasan punden desa,” katanya.

Mantan Sekretaris Satpol PP ini menegaskan jika penebangan pohon tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam hal ini Beny Subiakto mengingatkan jika, seluruh pohon yang berada di pinggir jalan merupakan aset Pemkab.

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup ajak Saka Kalpataru Bejalar Migas

“Setiap pohon yang ditebang wajib diganti sebanyak 15 pohon baru, dengan standar tinggi minimal 3 meter dan diameter 10 sentimeter,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Deru, menjelaskan jika pihaknya tidak mengetahui jika pohon tersebut merupakan aset Pemkab Bojonegoro. Pasalnya pohon tersebut ditanam dan dirawat oleh warga. Sehingga saat dibutuhkan untuk material pembangunan mushola pohon tersebut ditebang. Sebelum penebangan pohon tersebut, terlebih dahulu dibahas bersama BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat.

“Akhirnya disepakati untuk menebang pohon-pohon tersebut,” tuturnya.

Namun demikian pihaknya sebagai kepala desa mengaku siap menerima konsekuensi dan kewajiban mengganti pohon tersebut.

“Kami tidak keberatan, sudah menjadi kesepakatan bersama. Kami akan mengganti 15 pohon untuk setiap pohon yang ditebang,” pungkasnya. (Bim/red).