Adanya Unggahan Viral Di Medsos, Kasat Lantas Jelaskan Bahwa Penanganan Laka Lantas Di Unit Gakum Sat Lantas Bukan Polsek

SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi atas unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota kepolisian terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Unggahan tersebut diunggah oleh akun bernama Sariwati Grosir dalam grup “Media Bojonegoro” dan menuding adanya permintaan uang saat korban hendak mengambil sepeda motor miliknya.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro.

“Seluruh proses penanganan laka lantas ditangani Gakkum Satlantas. Tidak ada satu pun Polsek yang menangani kasus kecelakaan, apalagi sampai mengamankan barang bukti atau meminta sejumlah uang kepada korban,” tegas AKP Deni Eko Prasetyo, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:  Bentuk Karakter Bhayangkara, Polres Bojonegoro Sambut Puluhan Taruna Akpol Angkatan 58 untuk Latihan Kerja

Lebih lanjut, AKP Deni menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bojonegoro terhadap seluruh jajaran kepolisian, termasuk 28 Polsek jajaran Polres Bojonegoro. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya indikasi praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polres Bojonegoro membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan atau penyimpangan dalam pelayanan kepolisian.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dimintai sesuatu oleh oknum anggota, silakan lapor langsung ke Propam atau melalui layanan WhatsApp ‘Matur Pak Kapolres’ di nomor 0813-3366-2227,” jelasnya.

Polres Bojonegoro juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Setiap penanganan pelanggaran lalu lintas, termasuk kasus kecelakaan, dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Patroli Birukan Bojonegoro Oleh Polres, Untuk Cegah Kejahatan di Bank dan Toko Emas

Kasat lantas juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum membagikan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. (Red/Lis)