SUARABOJONEGORO.COM – Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro, M Yasin, mengaku selesai menangani empat puluh dua perkara. Rinciannya, empat puluh satu temuan Panwas dan satu aduan masyarakat dalam Pilkada ini.
“Temuan itu dari Panwas, sedangkan aduan itu dari masyarakat,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com, Rabu (4/7/2018).
Ia menjelaskan, empat puluh dua pelanggaran tersebut diantaranya terdiri dari Pidana sebanyak 6 perkara atau 14,6 persen, pelanggaran Adminitrasi sebanyak 31 perkara atau 75,6 persen, pelanggaran kode etik 2 perkara atau 4,9 persen.
“Dan, kasus hukum lainnya 2 perkara atau 4,9 persen,” ujarnya.
Untuk pelanggaran Adminitrasi, ditangani oleh KPU setempat, pelanggaran kode etik bagi penyelenggara ditangani oleh KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sedangkan pelanggaran pidana ditangani oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Penyidik ketika memenuhi unsur pidana.
“Termasuk money politic ini termasuk tindak pidana,” katanya.
Sementara, untuk perkara di Kecamatan Trucuk, lanjut M Yasin, yakni satu PPS yang diduga tidak netral. Cenderung ke salah satu Paslon. Berdasarkan pemantauan. Panwas pun mengajukan rekomendasi ke KPU untuk ditindak lanjuti.
“Saat proses pemanggilan dan lain sebagainya, yang bersangkutan langsung membuat surat pernyataan di atas matrai Rp 6 ribu, ia mengundurkan diri, tapi tidak menghentikan proses,” tambahnya.
Dari sekian banyak perkara, semua Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro rata-rata persentase pelanggarannya mencapai 30 persen. (bim/yud)
Reporter: Bima Rahmat
Editor: Wahyudi