Ko Apex Tersangka, Gurun Arisastra Minta Masyarakat Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com (Jakarta) – Kekasih Artis sekaligus DJ Dinar Candy yakni Affandi Susilo alias Ko Apex ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Pelapor Oklin Fia Kasus Jilat Es Krim Gurun Arisastra yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia turut angkat bicara atas masalah tersebut.

“Lapor melapor dan tersangka itu hal biasa, yang tidak biasa itu jika kita menganggap status tersangka sebuah kesalahan yang sudah mutlak dan pasti, ” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta. (09/06/2024)

Lebih lanjut Gurun meminta masyarakat untuk kedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Ko Apex yang merupakan kekasih Dinar Candy.

Baca Juga:  Dua Bersaudara Dijebloskan Ke Bui, Setelah Gelapkan Motor

“Masih tersangka, artinya masih dugaan, masih dalam sangkaan, kita hormati dan kedepankan asas praduga tidak bersalah. Kan belum ada putusan pengadilan yang inkract atau tetap, ” ujar pria yang disapa Gurun ini.

Pria yang pernah melaporkan Dinar Candy atas kasus bikini dipinggir jalan ini pun meminta kasus ini ditegakkan secara adil tanpa intervensi siapapun dan pihak manapun.

“Ya tentu kita berharap setiap penegakan hukum diterapkan secara adil, faktual dan prosedural, bukan atas dasar tekanan kelompok atau pihak tertentu, ” pungkasnya. (Red/Put)