PN Jombang Gelar Sidang Kasus Pencabulan Dengan Terdakwa Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro 

SuaraBojonegoro.com – Sidang perdana kasus pencabulan dengan Terdakwa AH Oknum Jaksa Yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, (saat tertangkap Petugas Kepolisian. Red) digelar di ruang sidang Kusuma Admadja PN (Pengadilan Negeri) Jombang. Dalam sidang ini Tiga orang saksi dihadirkan, dua di antaranya merupakan korban pelecehan. Rabu (23/11/2022).

Dengan tertutup Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB yang dipimpin oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Jombang Tengku Firdaus, didampingi dua Jaksa fungsional Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.

Salam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Tengku Firdaus mengatakan pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan karena perkara asusila dan tertutup. Namun, terkait perbuatan tersangka dilakukan secara singkat, beberapa kali dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS di Bojonegoro Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Dijelaskan juga bahwa Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satunya lagi saksinya disampaikan melakuka perbuatan sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban.

“Sejauh ini, terdakwa mengakui perbuatannya dia mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban dan orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu, tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi,” Terang Tengku Firdaus usai pelaksanaan sidang.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi.

Perlu diketahui AH didakwa dengan pasal berlapis, yakni 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 juncto PERPPU nomor 1 tahun 2016 juncto pasal 76 E Uu 35 tahun 2014 juncto UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP. (Red/SB/sas)