Sholikin Jamik: Dispensasi Nikah tu Akibat, Bukan Sebab

SuaraBojonegoro.com – Adanya Dispensasi Nikah (Diska) Merupakan akibat dan bukan sebab, hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs. H. Sholikhin Jamik, SH. MH, yang menyampaikan dalam  penyuluhan hukum pencegahan perkawinan usia dini dan Penghapusan KDRT pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 yang diadakan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro di pendopo Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.

Dalam kegiatan Penyuluhan hukum yang di hadiri seluruh Kepala Desa, dan tim PKK, serta tokoh masyarakat se kecamatan Tambakrejo serta Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) YKP (Yayasan Kesehatan Perempuan) Kabupaten Bojonegoro, di buka oleh Camat Tambakrejo Heri Kristianto,S.STP, Msi mewakili Bupati Kabupaten Bojonegoro.

Disampaikan oleh Sholikin Jamik, saat penyuluhan hukum yang dipandu oleh Abdul aziz,SH  Kasubag Bantuan hukum Penkap Bojonegoro, di dampingi Bapak Aiptu Moh Mukhlas, SH, Paur Rapkum Subbag Hukum Polres Bojonegoro Penyuluh Penghapusan KDRT, Dalam Paparannya Sholikhin Jamik menyampaikan mengapa harus di adakan penyuluhan hukum di Kecamatan Tambakrejo, karena dari data Diska tahun 2020 yang mendaftar di Pengadilan Agama Bojonegoro, Kecamatan Tambakrejo rengking 5, setelah Kecamatan Kedungadem, Dander,Ngasem dan Sumberrejo sedang data diska yang terdaftar tahun 2021 sampai bulan Mei Kecamatan Tambakrejo rengking 4 setelah Kecamatan Kedungadem, Kepuhbaru, Ngasem.

“Data ini menyedihkan bila tidak segera di sikapi, karena data di Pengadilan Agama Bojonegoro,  Diska  dari tahun ke tahun meningkat dengan berlipat lipat, tahun 2019 = 199 Perkara, tahun 2020 meningkat 400% menjadi 617 perkara dan tahun 2021 sampai bulan Mei sudah 302 perkara diska, lebih sedih lagi Kabupaten Bojonegoro rengking 8 se jatim perkara diska tahun 2020  setelah Kabupaten Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Kraksaan, pasuruhan dan Blitar, artinya  di Kabupaten Pantura Jatim, Kabupaten Bojonegoro rengking 1,” Terang Sholikin Jamik.

Baca Juga:  Akibat Hamil Dulu Menjadi Catatan Banyaknya Anak Dibawah Umur Ajukan Nikah di PA Bojonegoro

Ketika di tanya peserta penyuluhan kenapa Bojonegoro tinggi dan kenapa Pengadilan Agama Bojonegoro tidak mencegah agar tidak terjadi Pernikahan dini, Sholikin Jamik menyampaikan, bicara Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro yang meningkat, harus di lihat dari dua sisi yaitu Aspek PENCEGAHAN DAN PENANGANAN  SERTA TINDAKAN. Menurutnya bahwa Yang di cegah bukan perkawinannya (karena perkawinan menurut islam itu suci dan sakral serta perintah Allah SWT dan orang yang menjalankan perintah di nilai ibadah karena menghalalkan dari yang haram. Red), tapi yang harus di cegah adalah pemicunya atau faktor penyebabnya.

“Dan tugas pencegahan adalah Masyarakat, Ormas bahkan Pemerintah yang diberi amanah oleh negara,wajib mencegah, karena Pengadilan Agama tidak bagian mencegah tapi bagian Penanganan, bagian  menangani akibat bukan sebab,” Terangnya.

Dari data perkara diska yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro faktor penyebabnya  ( Pemicunya yang harus di cegah)  adalah Faktor :
1. Kemiskinan  70 % belum bekerja/penganguran
2. Rendahnya akses pendidikan 68 % pendidikannya SMP bahkan banyak juga yang lulus SD.
3. Kesehatan, tidak mengerti  tentang kesehatan reproduksi bahwa pernikahan dini bisa menyebebkan tingkat kematian ibu dan anak saat melahirkan.
4. Budaya  ( ada budaya Ambrok) dan ada persepsi bagi masyarakat yang memiliki budaya rendah, takut jadi perawan tua.
5. Ketidaksetaraan gender
6. Geografis,daerah terpencil, akses jalan dan informasi sulit
7. Adanya pengaruh Medsos, menjadi cepat dewasa secara biolagis tanpa di barengi dewasa secara ekonomi, psikiologis  yang tangguh serta kemampuan bersosial yang tinggi.

Sholikhin Jamik juga menyampaikan 7 (Tujuh) diatas sebagai pemicu yang harus di cegah oleh masyarakat, tokoh masyarakat dan Pemerintah, bila bisa di cegah dengan sendirinya perkara diska di Pengadilan Agama akan turun, tetapi bila akar masyalahnya tidak di tangani secara sistemik, terukur dan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah melalui kebijakan anggaran, maka perkara diska tidak mungkin bisa turun tapi bisa justru lebih banyak di Bojonegoro.

Baca Juga:  Pengadilan Agama Bojonegoro, Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia

Data propinsi, kabupaten dan kecamatan yang :
1. Kemakmurannya merata (tingkat kemiskinannya rendah).
2. Tingkat pendidikannya maju (minimal seluruh Penduduknya tamatan SMA).
3. Layanan kesehatan bisa diakses dengan mudah dan murah.
4. Tidak ada wilayah yang terisolasi (Sulit jangkauan sosialnya).

“Maka dengan sendirinya orang tidak ingin cepat menikah sebelum siap lahir dan batin, karena faktanya orang yang pendidikannya tinggi malah takut menikah muda,” Pungkas Sholikin Jamik. (Red/Lis)