Penjaga Hutan Di Sekap, 10 Orang Lancarkan Aksinya Mencuri Kayu Di Hutan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Polres  Bojonegoro berhasil mengamankan dua dari sepuluh pelaku pencurian kayu jenis Sonokeling di kawasan hutan RPH Beji, Desa Kedewan. Jumat (26/07/19).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli. Dalam pers rilisnya AKBP Ary Fadli mengungkapkan bahwa dalam saat tersangka melaksanakan aksinya diketahui oleh mantri atau penjaga hutan RPH Beji. Karena ketahuan pelaku yang berjumlah sepuluh orang tersebut menyekap penjaga hutan dengan tali rafia dan membekap mulut dengan lap ban

“Dan diancam dengan parang,” katanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menggembosi ban dari kendaraan mantri tersebut dengan parang. Namun dalam penyekapan tersebut pelaku tidak melukai korbannya.

Baca Juga:  Police Expo, Wartawan Dicekal Tak Boleh Meliput

“Korban selamat tidak ada luka. Hampir semua pelaku warga Tuban,” ujarnya.

Setelah korban dapat melarikan diri selanjutnya korban melaporkan pencurian kayu ini kepada pihak Polres Bojonegoro. Dengan laporan tersebut kemudian Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

“Dari keterangan kedua pelaku ini baru pertama ini melakukan pencurian dan diajak oleh saudara TB yang masih DPO,” tambahnya.

Adapun saat penangkapan kedua pelaku ini di rumah pelaku ditemukan banyak senjata tajam dan saat melakukan penangkapan pelaku ini petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka sehingga petugas melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki.

“Kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu dari keterangan kedua tersangka dirinya mengaku jika hanya diajak oleh TB dan mendapatkan upah Rp 1 juta.

Baca Juga:  Tutup Buku Tahun 2023, Primkoppol Polres Bojonegoro Gelar RAT

“Saya dikasih satu juta katanya untuk uang lelah,” pungkasnya. (Bim/red).