suarabojonegoro.com – Sejumlah pengusaha karaoke di Kabupaten Bojonegoro, mengaku resah terkait dengan lambannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dalam membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pariwisata. Salah satu pengusaha Karaoke yang meminta namanya tidak di mediakan menuturkan bahwa dengan lambannya Perbup tersebut membuat pihaknya was-was dan merasa khawatir. Minggu (11/02/18).
Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, di wilayah kota Bojonegoro terdapat 7 tempat. Sedangkan di wilayah kecamatan ada 5 sampai 6 tempat karaoke.
“Tentu kalau tidak ada aturan yang mengaturnya tentu membuat kita was-was juga”, katanya. Dirinya mengaku bahwa di tahun 2009 yang lalu karaoke sudah memiliki ijin usaha resto dan kafe, dimana fasilitas didalamnya terdapat karaoke.
“Saat itu belum ada peraturan mengenai karaoke secara khusus tapi kita sudah ikuti semuanya,” ujarnya.
Meski demikian karaoke yang dikelolalanya tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dikenai pajak sebesar 10 persen.
“Rata-rata 10 juta perbulan saya menyetor pajak. Kalau yang karaoke misalnya disuruh tutup, mau dibilang rugi ya rugi”, ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Tomo, pemilik usaha Yess Caffe, Dirinya menyayangkan terhadap Pemerintah Daerah yang dinilainya sangat lamban dalam membuat Peraturan Daerah dalam membuat aturan tentang ijin tempat hiburan. Dengan lambannya tersebut membuat pengusaha seperti dirinya bigung serta merasa dirugikan.
“Perda nya sudah ada tapi Perbup nya belum ada, tentu ini membingungkan dan merugikan kami sebagai pengusaha”, pungkasnya. (Bim/red).
Foto: Ilustrasi.net