Pasi Intel Kodim 0813 Paparkan Pelibatan TNI Di Pengamanan Obvitnas Di Lokakarya Media

SuaraBojonegoro.com – Pelaksanaan pengamanan Obyek Vital yang terdiri dari perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang ada di Bojonegoro tidak lepas dari keterlibatan TNI seperti halnya bagi perusahaan Migas dan Proyek Migas di Bojonegoro.

Disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Infanteri Hari Warsono, di Acara Gathering media dan Loka Karya Media bersama PEPC (Pertamina EP Cepu) di Kantor PEPC Residence jalan Kalitidu – Cepu, Bojonegoro, bahwa Pam Obvit yang dilandasi sesuai standar sistim Pam terbagi dalam beberapa tingkatan atau Ring, diantaranya
Ring I , dilakukan oleh Security Internal dimana personilnya rata rata mempunyai kemampuan dan sudah mendapatkan Diklat khusus untuk kebutuhan Sistim Pam Obvitnas yang diselenggarakan oleh Polri atau bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang Pam Obvit.

“Selanjutnya adalah Ring II, yang Dilakukan oleh Polri dibantu TNI” Jelas Kapten Infanteri Heri Warsono. Senin (26/11/18).

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Sampaikan Bahaya Hoax Di Lokakarya Media Bersama PEPC

Dijelaskan juga adanya kerjasama dan kordinasi antar Stakeholders dalam rangka pencegahan dan penangkalan terhadap ancaman gangguan keamanan Obvitnas. Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui program polmas yang perlu dikembangkan dalam sebuah kordinasi agar penanggulangan gangguan keamanan Obvitnas dilakukan secara cepat dan efektif sehingga mampu memperkecil dampak keamanan yang ditimbulkan.

“Potensi Ancaman dan pelibatan Pasukan disesuaikan dengan eskalase atau tingkat kerawanan yang ditimbulkan,” tambah Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro.

Kapten Heri juga menjelaskan terkait pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI No.34 tahun 2004 , salah satunya menjalankan OMSP (Mengamankan Obvitnas yang bersifat Strategis) .

Adapun Mekanisme dilapangan dengan melibatkan satuan TNI dari Kowil diantaranya Pentingnya dengan melaksanakan Binter terhadap masyarakat yang berada di wilayah Obvitnas, agar tidak mudah dihasut, dipengaruhi atau dimanfaatkan oleh kelompok dan Ormas yang mempunyai kepentingan.

Selanjutnya juga Melaksanakan Pemetaan dan penggalangan terbatas terhadap kelompok atau Ormas yang berpotensi akan melakukan Unras sehingga dapat mengganggu produksi maupun aktifitas dengan cara memblokir jalan /akses menuju lokasi produksi migas.

Baca Juga:  Kepala SKK Migas Jabanusa: Produksi Migas di Jatim Terbesar Se Indonesia

“Kita juga Melaksanakan kordinasi , kolaborasi dengan Aparat setempat meliputi Polri dan Perusahaan melalui Humasnya dalam rangka Deteksi, Cegah dini setiap permasalahan yang timbul untuk dapat segera ditangani sehingga tidak berkembang,” Terang Kapten Heri.

Dalam kondisi darurat yaitu Potensi ancaman meningkat , adanya aksi teror dilakukan oleh kelompok yang bersenjata atau lainnya, dengan menggunakan Sistim penanggulangan bisa dilaksanakan oleh Brimob atau Satpur yang mempunyai anti Teror dalam penanggulangannya dan sistim pengerahannya sesuai prosedur yang ditetapkan.

Adapun kebutuhan Sarana dan Prasarana antara lain juga harus digunakan untuk Pemagaran sesuai dengan batas lokasi, seperti CCTV yang dalam dapat monitor setiap perkembangan Situasi, Pemetaan daerah /wilayah dengan kategori Daerah terlarang , Terbatas dan lainnya. (Nik/Red)

Reporter: Tata Monika