Warga Desa Bakung Yang Ikut Program PTSL Akui Tak Diberi Kwitansi Setelah Bayar Biaya

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Setelah mencuat terkait biaya pungutan untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) di Desa Bakunh, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, muncul pengakuan warga yang sudah membayar biaya program PTSL ini juga tak diberikan kwitansi. Kamis (2/6/2022).

“Saya sudah membayar dibalai Desa tapi juga tak diberi kwitansi pembayaran,” Ujar Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya

Dari pengakuan warga ini, bahwa Semua tidak diberikan kwitansi, setelah menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan juga mengisi formulir bermaterai langsung membayar Rp.600 ribu.

Warga yang hendak membayar dan mengantarkan persyaratan administrasi mengaku bahwa balai desa sudah tutup, dan biasanya penyerahan berkas dan pembayaran di balai Desa, “Kemarin  Sore ngurusnya langsung di Balai Desa, tapi sekarang langsung dirumah kades,” Tambahnya.

Baca Juga:  Pembagian Program PTSL Desa Duyungan Sukosewu Berlangsung Dengan Prokes

BACA BERITANYAPTSL Desa Bakung, Warga Dipungut Biaya Rp 600 ribu Hingga Rp 1 Juta

Sebelumnya diberitakan sejumlah 3.400 Bidang, mendapatkan program PTSL untuk warga Desa Bakung, dan diduga Dipungut biaya Rp 600 ribu Hingga Rp 1 Juta.

Tarif yang dipatok di Desa Bakung mencapai Rp 600.000,- ribu perbidang untuk orang dalam desa dan Rp 1 Juta untuk orang luar desa. Tingginya patokan harga dikeluhkan banyak warga dan ada yang  mengatakan bahwa jumlah pembiayaan tersebut memberatkan warga. (Put/SAS)