PTSL Desa Bakung, Warga Dipungut Biaya Rp 600 ribu Hingga Rp 1 Juta

oleh -
oleh
*) Foto Ilustrasi

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Sejumlah Warga yang mengajukan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di Desa Bakung Kecamatan Kanor  Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluhkan mahalnya biaya proses pengurusan sertifikat tanah.

Tarif yang dipatok di Desa Bakung mencapai Rp 600.000,- ribu perbidang untuk orang dalam desa dan Rp 1 Juta untuk orang luar desa. Tingginya patokan harga dikeluhkan banyak warga dan ada yang  mengatakan bahwa jumlah pembiayaan tersebut memberatkan warga.

Seperti yang diungkap Ram (57) salah satu warga yang ikut dalam program ini. Ia mengaku diminta membayar biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu, “Hampir satu keluarga kami ikut program PTSL ini, memang mendadak 4 hari yang lalu baru di umumkan di balai desa,” paparnya. Rabu (1/6/2022).

Dia juga menyampaikan kepada awak media ini bahwa keluarganya  dari luar kota juga ikut Program PTSL, dan itupun biayanya berbeda, yaitu sebesar Rp 1 juta rupiah, “Kami bayar langsung ke balai desa sekalian menyerahkan berkas, KTP, KK dan Pajak Tanah,” sambung Ram.

Begitu juga Tetangganya juga ada yang terpaksa harus cari pinjaman uang karena untuk membayar biaya PTSL, “Ya cari cari pinjaman untuk ikut program pemutihan (PTSL) itu, karena memang situasi paceklik tidak ada uang, ya terpaksa pinjam pinjam,” terang warga yang lain yang namanya enggan dimediakan.

Hasil pantauan dan temuan awak media di lapangan, banyak warga desa setempat yang sudah menyerahkan berkas sekaligus membayar biaya di balai desa.

Kepala Desa Bakung Kec Kanor Joni Yordan ketika di konfirmasi langsung oleh awak media di Balai Desa Bakung Rabu (01/06/2022) menyampaikan bahwa berita yang menyebutkan jika biaya PTSL sebesar 600 ribu tersebut adalah berita hoax atau tidak benar.

“Hoax mas berita itu,” Jelas Kades Bakung. Kades juga menyebutkan bahwa Program PTSL di Desanya mendapat 3.400 bidang. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.