SuaraBojonegoro.com – Adanya polemik dan gelombang unjuk rasa serta aksi penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah sah menjadi undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis, (20/3/2025) lalu, hal ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Bojonegoro, bahwa semua masyarakat seharusnya patuh dan taat pada apa yang sudah menjadi UU.
H. Sunaryo Abumain, selaku Ketua DPC PPP Bojonegoro kepada awak media ini menyatakan persetujuannya terhadap UU TNI dengan mengatakan, mendukung UU TNI yang sudah di sahkan menjadi produk undang-undang dan harus ditaati oleh Rakyat Indonesia sebagai wujud Ulil Amri Pemerintahan yang sah.
“Seharusnya masyarakat memahami dengan seksama item item yang dimaksud dalam UU TNI tersebut, rakyat jangan di provokasi atas apa hal yang belum dipahami dengan benar isi isi UU TNI tersebut sehingga menimbulkan gejolak,” Tutur Pria yang juga berprofesi sebagai penasehat hukum ini. Sabtu (29/3/2025).
Pria yang akrab disapa Mbah Naryo DPC PPP juga menjelaskan bahwa UU TNI sepanjang ada manfaat dan membawa manfaat untuk ummat maka DPC PPP Bojonegoro sangat mendukung UU TNI yang baru itu.
“kita setuju dengan adanya UU TNI dan kami mendukung Presiden Prabowo yang tegas dan jelas mikir rakyat bukan mikir pejabat,” terang Mbah Naryo.
Disampaikan juga bahwa masyarakat jangan terpancing Hoax soal Dwifungsi ABRI, karena hal itu tidak ada hubungannya dengan UU TNI dan jelas UU TNI dibentuk untuk menyeimbangkan tugas TNI dan Sipil.
Isi dan Makna RUU TNI Terbaru yang Sudah Direvisi 2025 Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.
Isi Revisi RUU TNI 2025
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025, telah disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung, Dengan revisi yang dilakukan, enam institusi tambahan yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Adapun enam institusi yang dapat diisi oleh Anggota TNI Aktif adalah diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut,
Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),
“Makna dan Implikasi Revisi RUU TNI ini membawa beberapa implikasi yang cukup luas, baik dari segi pemerintahan, keamanan, maupun keseimbangan antara sipil dan militer,” Pungkas Mbah Naryo. (Sas*)