Tunjangan Naik Tak Masalah Jika Sesuai Appraisal, DPRD Harus Tinggatkan Kinerja

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Kenaikan Tunjangan perumahan dan juga Transpotasi terhadap anggota DPRD (Dewan Perwakilam Rakyat Daerah) Bojonegoro ini akan tidak menjadi masalah apabila sesuai dengan mekanisme berdasarkan taksiran apresial independen, bahwa kenaikan harga sewa rumah yang ada di Bojonegoro pada tahun 2019.

Hal itu diungkapkan mantan anggota DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, karena kenaikan tunjangan juga harus mendapatkan persetujuan Bupati Bojonegoro, namun Jika kenaikan tersebut tanpa disertai dengan dokomen dari Appraisal independen maka kenaikan tersebut bisa berdampak menjadi masalah hukum.

“Selain hal tersebut diatas kenaikan tersebut harus tertuang dalam APBD tahun 2020. Logikanya kenaikan tersebut berlaku sejak januari tdk saat ini. Atau setelah Perubahan APBD 2020,” Jelas Anam Warsito.

Berita Terkait https://suarabojonegoro.com/berita/2020/05/28/ha-ditengah-pandemi-covid-19-tunjangan-anggota-dewan-bojonegoro-naik

Diisi lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mentatakan bahwa pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Adminiatrasi dan keuangan hak anggota DPRD, bahwa terkait kenaikan tunjangan Perumahan dan Transpotasi ini sudah diwacanakan untuk dinaikan pada PA APBD tahun 2018 yang sememestinya bisa dilaksanakan pada tahun 2019, karena saat itu masa transisi ditubuh DPRD Bojonegoro, maka pada tahun 2019 diusulkan kembali.

Baca Juga:  BK DPRD Akan Panggil Oknum Anggota F PKB Yang Fotonya Viral, Praktisi Hukum Katakan BK Harus Gunakan Ahli Telematika

Berita Terkaithttps://suarabojonegoro.com/berita/2020/05/28/tunjangan-dprd-bojonegoro-naik-jangan-menari-diatas-punggung-rakyat

Sigit Kushariyanto juga menyampaikan bahwa perbandingan antara kabuoaten atau Kota yang lain di Jawa Timur, Bojonegoro merupakan yang paling belakang dalam penyampaian usulan kenaikan tunjangan Perumahan dan Transpotasi ini. “Dan tunjangan ini berdasarkan apresial serta diaesuaikan dengan keuangan  daerah,” Ungkap Sigit.

Dengan adanya peningkatan tunjangan ini akan menjadi bagian dari anggota dan pimpinan DPRD wajib guna meningkatkan kinerjanya baik meningkatkan pelayanan maupun produktifitas terhadap seluruh kegiatan di lembaga DPRD, pelayanan dan kuga kepekaan sosial.

Produktifitas anggota DPRD memang sangat dituntut, sehingga menurut Sigit dengan peningkatan tunjangan juga wajib meningkatkan produktifitas seperti aktif dalam setiap kegiatan pengambilan kebijakan dan melaksanakan agenda agenda yang sudah dijadwalkan oleh Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Bojonegoro.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Netralitas Guru ASN, Komisi C Minta Tim Satgas Netralitas ASN Segera Bertindak

“Harus diimbangi dengan aktifitas Anggota Dewan, Seperti datang ke kantor dalam setiap agenda yang sudah ada, sehingga dimata rakyat kita mampu melaksanakan tupoksi sebagai wakil rakyat,” Terang Sigit.

Dengan menjadi wakil rakyat yang memilki tugas 24 jam, juga harus memiliki kepekaan sosial terhadap masyarakat, apalagi ditengah pandemi Covid ini, anggota Dewan dituntut untuk memahami keadaan masyarakat yang saat ini dalam kondisi kesulitan, sehingga produktifitas juga harus ditingkatkan baik dimasyarakat maupun di kantor.

“Kenaikan tunjangan adalah hal yang wajar dan lumrah, tapi bagaimanapun anggota dan Pimpinan DPRD harus menunjukkan kinerjabya dimasyarakat dan bekerja untuk masyarakat,” tambah Pria yang pernah duduk di Pimpinan DPRD ini.

Pandemi covid 19 yang ada saat ini menurut Sigit, harus menjadi kepekaan sosial bagi anghota dewan, yaitu harus membantu masyarakat ditengah pandemi covid 19 yang juga kesulitan masalah sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat. (Sas*)