BOJONEGORO, SB.com – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berinisial SND 20 tahun warga Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang Jawa Barat terancam pasal berlapis. Gara-garanya, membewa kabur dan menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria nopol S 2539 DL milik temannya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada SuaraBojonegoro.com, Kamis (24/5/2018).
Terancam pasal 363 ayat 1 angka ke 3 jo pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Selain itu, tersangka terancam tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarganya dikampung halaman.
Ini Kronologinya : http://suarabojonegoro.com/baca/2018/05/24/gadaikan-motor-kawannya-pemuda-ini-diringkus-polisi
Diketahui, tersangka berumur 20 tahun ini diduga membawa kabur sepeda motor milik salah satu temannya, Wastam 30 tahun warga Desa Cikeusal Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Ia tinggal di rumah kontrakan Desa Kedaton Kecamatan Kapas Bojonegoro.
Tersangka dapat dibekuk petugas di depan Markas Batalyon Infantri – Kompi Senapan C di Kabupaten Tuban, Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. “Tersangka beserta barang bukti pun kita bawa ke Mapolres Bojonegoro untuk diproses,” ucap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka yakni, sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL milik korban, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah BPKB dan 1 buah kunci kontak sepeda motor milik korban, 1 unit Handphone OPPO warna putih, type 3001 dan tiket bus Pahala Kencana seharga Rp 240 ribu. [yud]
Reporter: Wahyudi