Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro amankan 20 orang pemain judi online. Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatanto dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa, selain mengamankan 20 orang pemain judi online, polres menghitung jika perputaran uang dalam permainan judi online ini sebesar 60 juta. Senin (11/11/24).
Adapun ungkap kasus ini bermula pada tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 10 November yang mana petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kabupaten Bojonegoro marak terjadinya judi online.
“Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebutlah petugas berhasil mengamankan 20 orang pemain judi online dengan jenis permainan judi Pragmatic dan judi jenis togel. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 handphone dengan berbagai jenis merk.
“Pelaku atau tersangka melakukan perjudian online pragmatic slot dan judi togel,” ujarnya.
Atas perbuatannya 20 tersangka disangkakan pasal pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 dan pasal 303 KUHP sub pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP.
“Dengan hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Bim/red).








