SUARABOJONEGORO.COM – Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial S, asal Kecamatan Tambakrejo, terancam lama dibui. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka berumur 34 tahun ini, sempat mengaku bahwa anak tirinya tersebut dihamili genderueo (hantu, red). Namun, ibu korban (istri tersangka), tidak percaya hal tersebut. Hingga akhirnya melaporkannya ke pemdes setempat dan dilanjutkan ke polisi.
“Barang bukti yang diamankan petugas, berupa satu potong pakaian korban, rok warna coklat, sarung, pakaian dalam, dan hasil visum RS Bayangkara Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada suarabojonegoro.com, Selasa (03/04/18).
Kapolres menambahkan, tersangka merupakan ayah tiri korban yang merawat korban sejak pernikahan tersangka dengan ibu korban selama sembilan tahun lalu. “Namun, saat tersangka melihat tubuh korban, tersangka tak kuat nafsu hingga persetubuhan itu terjadi,” imbuhnya. (ron/yud)
Reporter : Sya’roni
Editor : Wahyudi