SUARABOJONEGORO.COM – Pria berinisial FDP alias Kucur warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro berhasil dibekuk tim Panther Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Unit Reskrim Polsek Sumberrejo, Sabtu (02/6/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tersangka berumur 37 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di toko elektronik Lyla di Desa/Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, Senin (06/11/2017) tahun lalu pukul 07.30 WIB.
Korban bernama Suyono 31 tahun warga Dusun Badug Desa/Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Meski tersangka FDS ini berhasil di bekuk, namun satu tersangka lain berinisial HD warga Desa Kedungbondo Kecamatan Balen, masih dalam pengejaran petugas. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka masuk toko dengan cara menjebol tembok dengan linggis,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada SuaraBojonegoro.com (SB.com), Senin (04/6/2018).
Setelah tembok dijebol, tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang elektronik berbagai jenis yang ada didalam toko.
Penangkapan tersangka berawal saat istri tersangka menawarkan DVR kepada adik korban. Lalu, barang tersebut dicek oleh mekanik servis elektronik.
Alhasil, DVR itu nomer serinya sama dengan barang milik korban yang hilang. Setelah dibuka rekamannya masih ada, rekaman saat tersangka melakukan aksinya.
“Korban pun segera melapor ke Unit Reskrim Polsek Sumberrejo,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit DVR warna hitam, pakaian tersangka yang digunakan untuk mencuri, 1 senter, 1 topi warna biru, 1 celana pendek jean, dan 1 kaos warna merah hati.
“Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (die)
Reporter: Wahyudi