Terdakwa Pembunuhan di Musala Al-Manar Kedungadem Bojonegoro, Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Agenda persidangan kasus pembunuhan sadis di Musala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, yang menewaskan dua jamaah, memasuki tahapan putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.

 

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, di dampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Achmad Fachrurrozi berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro,yang dipenuhi pengunjung dari Keluarga besar Korban Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, Kamis (11/12/2025).

 

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa SJT.

 

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto, dimana pada sidang sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup untuk terdakwa SJT (67).

Baca Juga:  Sidang Perades, Saksi Pertanyakan Lembar Jawaban

 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 2 orang yaitu Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, kemudian perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban lain yakni Arik Wijayanti mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengganggu aktivitas beberapa bulan.

 

Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa yang sadis, keji dan kejam, perbuatan terdakwa dilakukan di musala tempat ibadah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat para korban melaksanakan sholat subuh berjamaah, selain itu terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi Arik Wijayanti saat berusaha melindungi suaminya almarhum Abdul Aziz, sehingga saksi mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit, Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

 

“Majelis Hakim juga tidak melihat ada rasa penyesalan, dilihat dari sikap dan ucapan terdakwa sepanjang persidangan, ” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:  Belasan Panitia Seleksi Perades Di Kecamatan Balen Akan Berhadapan Meja Hijau Pengadilan

 

Sementara keadaan yang meringankan terdakwa sama sekali tidak ada yang meringankan

 

 

SJT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara berencana dan melanggar Pasal 351 ayat 2 telah melakukan tidak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat.

 

Penasehat Hukum terdakwa SJT Sunaryo Abu Main menyatakan pikir-pikir atas vonis mati Majelis Hakim tersebut.

 

Terpisah Keluarga Korban ketika diwawancara mengungkapkan bahwa mereka semua puas dengan vonis Majelis Hakim.

 

“Kami sangat puas dengan vonis mati Majelis Hakim, ” tutur Dika perwakilan keluarga korban. (Put/Red)