Terdakwa Pembunuhan di Musala Al-Manar Kedungadem Bojonegoro Dituntut Seumur Hidup Penjara Oleh JPU

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Proses persidangan kasus pembunuhan sadis di Musala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, yang menewaskan dua jemaah, memasuki fase penting yakni agenda tuntutan terdakwa.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, di dampingi Hakim Anggota Ida Zulfa Mazida, Achmad Fachrurrozi berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro. Senin, 17/11/2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto membacakan tuntutan kepada terdakwa SJT (67) berikut menunjukkan sejumlah alat bukti.

Dalam agenda tuntutan tersebut JPU secara sistematis memaparkan tuntutan kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 2 orang yaitu Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, kemudian perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban lain yakni arik wijayanti mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengganggu aktivitas beberapa bulan.

Baca Juga:  JPU Perlihatkan Barang Bukti Disidang Pembunuhan di Mushola Kedungadem Bojonegoro

Selain itu perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis yang dilaksanakan di rumah ibadah kemudian tidak adanya perdamaian dengan keluarga korban dan tidak adanya permohonan maaf dari terdakwa kepada keluraga korban.

Berdasarkan uraian dari JPU tersebut, SJT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan secara berencana dan melakukan tidak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau sebagai alternatif, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto menyampaikan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa SJT adalah hukuman seumur hidup, dikarenakan ada beberapa pertimbangan yang paling fatal dalam hal ini perbuatan terdakwa dilakukan di tempat ibadah yaitu Musala dan pada saat Sholat berjamaah.

Baca Juga:  PH Terdakwa Pembunuhan Di Kedungadem Sampaikan Permohonan Keringanan Kepada Majelis Hakim

“Hal yang memberatkan dalam hal ini adalah korban lebih dari satu orang, yakni Korban meninggal dunia Almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, selain korban luka berat Ibu Arik Wijayanto, ” ungkapnya

Terpisah Keluarga Korban ketika diwawancara mengungkapkan bahwa mereka semua puas dengan tuntutan JPU.
“Semoga tuntutan JPU ini nanti sesuai dengan vonis Majelis Hakim, ” tutur Dika perwakilan keluarga korban.

Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (Put/Red)