JPU Perlihatkan Barang Bukti Disidang Pembunuhan di Mushola Kedungadem Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Proses persidangan kasus pembunuhan sadis di Musala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, yang menewaskan dua jemaah, memasuki fase penting. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto mulai melakukan pemeriksaan terdakwa dan mengajukan sejumlah alat bukti untuk membuktikan dakwaannya terhadap terduga pelaku SJT(67).

Kedua korban dalam kasus yang menggemparkan masyarakat ini adalah Abdul Aziz(63) dan H.Cipto(63), yang tewas setelah diserang dengan senjata tajam saat sedang melaksanakan salat Subuh berjamaah di musala tersebut pada bulan April lalu.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, di dampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Achmad Fachrurrozi berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu, 01/10/2025.

Dalam sidang tersebut JPU secara sistematis memaparkan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan terdakwa. Barang bukti yang diajukan antara lain:
1. Sebilah golok yang diduga sebagai senjata yang digunakan untuk menyerang korban.
2. Pakaian berlumuran darah milik terdakwa.
3. Hasil Visum et Repertum (VeR) atas jenazah kedua korban yang menyimpulkan penyebab kematian adalah perdarahan hebat akibat luka tusuk dan bacok.
4. Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian yang menunjukkan sosok diduga terdakwa mendatangi musala pada malam kejadian.

Selain barang bukti, atas permintaan Ketua Majelis Hakim, juga dihadirkan saksi Arik Wijayanti, seorang jemaah yang selamat sekaligus istri dari Abdul Aziz (korban) dari insiden tersebut. Dengan suara bergetar, Arik memberi kesaksian di depan persidangan.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Wanita di Blora Kenal Korban Lewat MiChat, Alasannya Belum Puas

“Saya melihat dengan mata kepala, tiba-tiba terdakwa dan menghujamkan parang kepada korban. Suasana langsung panik, dia lalu menyerang H. Cipto, “ujar Arik.

JPU Adieka Rahaditiyanto mengatakan bahwa sidang yang berlangsung saat ini pemeriksaan terdakwa juga membacakan hasil visum et repertum para korban.

“Kami para penuntut umum sudah menjelaskan pada persidangan dan penasihat hukum selanjutnya dari majelis hakim menjelaskan juga bagaimana rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa niatnya sikap batin terdakwa sudah terbukti jelas, “terang JPU Adieka

Menurutnya, saat dimintai keterangan terdakwa berubah ubah tidak sama seperti saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fakta yang diungkap saat persidangan sudah terlihat jelas bahwa terdakwa apa yang dilakukan merupakan niat membunuh, akan tetapi terdakwa mengaku hanya ingin membuat jera para korban.

“Dari persidangan tadi disimpulkan ada niat dari terdakwa bukan karena perbuatan sepontan terdakwa, seperti yang diakuinya. Cuma keterangan terdakwa seakan berbelit belit dan keras kepala itu yang sedikit mengganggu jalannya persidangan, ” tambahnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Sunaryo Abu Main, menyampaikan bahwa sebagai Penasehat Hukum Terdakwa SJT akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga:  Enam Terdakwa Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia di Bojonegoro, Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Diberitakan suarabojonegoro.com sebelumnya kronologi kasus pembunuhuan ini terjadi di sekitar Musala Al Manar Dusun Krajan RT 04/02 dengan SJT dengan membawa senjata tajam berupa parang (bendo) menunggu para jamaah masuk kedalam Musala. Ketika para jamaah sedang melaksanakan sholat shubuh berjamaah, SJT yang masuk lebih akhir saat sholat shubuh berlangsung kemudian menghampiri Abdul Aziz (63) dengan melayangkan parang yang ada digenggamannya kearah kepala hingga Abdul Aziz tewas dilokasi kejadian.

Kemudian masih pada waktu yang sama SJT (67) kemudian kembali melayangkan senjata tajam yang dibawanya kearah korban berikutnya yakni H. Cipto Rahayu (63) dengan mengenai kepala dan tangan, hingga korban harus mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

Dugaan sementara motif terduga pelaku melakukan pembacokan karena tanah miliknya digunakan jalan oleh Korban, dikarenakan Korban meninggal ini adalah Ketua RTnya, dan merasa tidak terima tanahnya dibuat jalan, korban melakukan tindakan tersebut.
Motifnya sementara adalah dendam, karena tanahnya ada yang digunakan untuk jalan.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau sebagai alternatif, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(Put/Red)