Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Agenda persidangan kasus pembunuhan sadis di Musala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, yang menewaskan dua jemaah, memasuki tahapan pledoi (Nota Pembelaan) dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, di dampingi Hakim Anggota Fachrurrozi dan Ika Dianawati berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu, (26/11/2025)
Dalam sidang tersebut, Yahya Tulus Bachtiar, S.H. saat membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) menyampaikan bahwa pihaknya tidak membantah atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SJT.
Menurutnya, sebagai penasehat hukum, pihaknya sesuai dengan fakta dipersidangan saja.
“Kita sebagai penasehat hukum hanya meminta keringanan pada majelis hakim karena di fakta persidangan yang dilakukan oleh terdakwa menghilangkan nyawa seseorang telah diakui oleh terdakwa.
Terkait putusannya seperti apa itu nanti kewenangan dari jaksa, “terangnya.
Disinggung terkait pertanyaan Majelis Hakim tentang pernyataan permohonan maaf oleh terdakwa yang tidak disampaikan kepada keluarga korban, Yahya menyampaikan bahwa di fakta sidang-sidang sebelumnya terdakwa sudah diminta menyampaikan pernyataan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Pada saat sidang keterangan saksi pada saat itulah terdakwa kita minta untuk meminta maaf. Meskipun terlepas dari para saksi dan keluarga korban tidak memaafkan akan tetapi terdakwa mengucapkan minta maaf, ” imbuh Yahya.
Sementara menanggapi sidang pembacaan pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto, S.H., M.Kn menyampaikan jika penasehat hukum terdakwa mengajukan keringanan hukuman atas berbagai alasan.
“Karena penasehat hukum terdakwa tidak menarik dan tidak membantah terkait dakwaan dan tuntutan kami tetap pada tuntutan dan tanggal 11 desember 2025 akan kami bacakan putusan, ” jelas Adieka. (Put/Red)








