Sosialisasi UU No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Pertanian Budi Daya Berkelanjutan Oleh Anggota DPR RI Eko Wahyudi

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Tentang Sistem Pertanian Budi Daya Berkelanjutan dibentuk untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Hal ini disampaikan oleh Eko Wahyudi selaku anggota DPR RI dari fraksi Golkar yang duduk di komisi IV Sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuh kembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan.

Sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi ini terhadap masyarakat di wilayah Bojonegoro bagian barat yang lahan pertaniannya terdiri dari lahan persawahan dan hutan, dan sosialisasi ini diharapkan mampu merubah masyarakat untuk tetap mampu belajar lebih baik dalam hal pertanian.

Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro Hj. Mitroatin, Anggota Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, Camat Tambakrejo, seluruh Kepala Desa di Tambakrejo, dan juga penyuluh pertanian, kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, dan sosialisasi undang-undang ini dilaksankan di Rumah Hj. Mitroatin Desa Tanjung, kecamatan Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:  Gapoktan di Baureno Bojonegoro Mengeluh Soal Pertanian Ke Anggota DPR RI Eko Wahyudi Saat Reses

Dalam sambutannya Hj. Mitroatin menyampaikan terima kasih atas kehadiran semua undangan dengan harapan bis mengikuti acara dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro tentang pertanian kedepan untuk lebih mensejahterakan masyarakat.

“Hari ini kita kehadiran mas Eko Wahyudi anggota DPR RI yang kebetulan di Komisi IV membawahi bidang pertanian, harapan kita semoga acara ini bisa bermanfaat bagi kaum petani di Bojonegoro,” Terang Mitroatin.

Eko Wahyudi Selaku Anggota Komisi IV DPR RI dalam paparannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem pertanian Budi daya berkelanjutan adalah untuk  Sistem pembangunan berkelanjutan, bahwa Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagai bagian dari pertanian, pada hakikatnya pengelolaan sumberdaya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.

Dipaparkan oleh Eko Wahyudi bahwa Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan pada prinsipnya merupakan paradigma pengelolaan pertanian yang mengintegrasikan empat elemen, yaitu aspek lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi sehingga manfaat pertanian dapat dinikmati dalam waktu yang lama.

Baca Juga:  Gapoktan di Baureno Bojonegoro Mengeluh Soal Pertanian Ke Anggota DPR RI Eko Wahyudi Saat Reses

“Tentunya dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Eko Wahyudi.

Eko Wahyudi meminta rekomendasi di tiap-tiap kepala Desa membuat demplot tanaman apapun mampu berdaulat untuk masalah pertanian baik di wilayah area persawahan dan area hutan. Tentunya di tiap-tiap Desa dapat mengimplementasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 ini nantinya benar-benar melakukan aksinya.

“Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melibatkan masyarakat dalam menyusun rencana pengembangan budidaya pertanian yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan sektoral,” jelas Anggota Fraksi Golkar di DPR RI tersebut.

Selain itu Undang undang ini diharapkan mampu meningkatkan silaturahmi dalam melaksanakan tugas sebagai penyangga ekonomi keluarga melalui pertanian, mulai dari proses memulai melaksanakan kegiatan tanam, hingga proses perawatan dan saat memanennya.(Rum/Red)