Soal TKD Pelem, Kades Minta Musdes Ulang

Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Terkait adanya persoalan pengganti Tanah Kas Desa (TKD)  Pelem,  Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro,  untuk kegiatan Proyek JTB (Jambaran Tiung Biru) yang harus melalui TKD Pelem, pihak Pemdes Pelem memibta harus ada Musdes Ulang karena Musdes yang pernah dilakukan oleh Plt.  kades dianggap tidak sah karena tidak melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Hal ini disampaikan oleh Sudawan kades Pelem dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro saat melakukan hering dengan SKK Migas,  DPMPD, Serta dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Bojonegoro, diruang Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro,  Jum’at (15/9/17).

Sudawam menyayangkan adanya Musdes oleh PLt. kades Pelem sebelum ada kades baru, yang digunakan acuan oleh SKK Migas untuk melakukan pergantian TKD karena meskipun sudah dianggap final namun untuk penentuan Pengganti TKD masih harus dilakukan Musdes lagi secara aturan dan melibatkan BPD.

“Untuk Soal pengganti TKD kami siap asalkan aturannya jelas dan tidak menyimpang dari soal hukum,dan kami siap melakukan Musdes kembali untuk pengganti TKD” Kata Sudawam.

Dikatakan juga bahwa dirinya bersikukuh untuk dilakukan Musdes dikarenakan ada amanat masyarakat,  karena tanah tersebut milik masyarakat,  dan menginginkan ada solusi dan hakekat yang jelas demi kebaikan masyarakat Pelem.

Karena menurut Sudawam jika hasil Musdesnya saja tidak sah, dipastikan produk hasil Musdes yang dijalankan juga tidak sah tentubya akan ada pelanggaran hukumnya.

Sementara itu Djumari kepala DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) mengatakan bahwa Musdes sesuai ketentuan perundang undangan harus dilakukan oleh BPD yang mengatur kebijakan di Desa,  tentu BPD ada permintaan,  dan ada dasar dari pemerintah Desa.

“Didalam forum tersebut yang punya kuasa adalah BPD, Untuk sahnya jika dikaji secara mendalam dan bersama sama,  ada koordinasi yang bagus bersama sama, kalau dimusyawarhakan ada berita acara ditindak lanjuti akan lebih baik,” Kata Djumari.

Untuk mengejar percepatan pengganti TKD,  sehingga tidak tertunda lagi,  segera ada musyawarah dan dari pemohon segera untuk di nilai dan jika Pak kades punya calon Tanah pengganti segera di selesaikan. (Ang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *