Sidang Tipiring, Terdakwa Divonis Bersalah

SUARABOJONEGORO.COM – Terlihat sepele, namun keberadaannya sangat meresahkan. Berimbas kepada generasi muda. Seperti terjadi Jumat lalu, tiga penjual miras tak berizin terjaring razia jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro.

Menindak lanjuti perkara itu, ketiga penjual miras tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (05/03/18) siang. Ketiga terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi denda. Serta seluruh barang bukti dimusnahkan.

Data yang dihimpun suarabojonegoro.com, terdakwa berinisial, EJ, 41, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Banjarejo, pemilik warung di Jalan Kopral Kasan Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Lalu, terdakwa DNT, 53, warga Desa Paron Kecamatan Bangor, Kabupaten Ngawi,
pemilik warung di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Kemudian SBD, 42, warga JalanMangga Gang Pembangunan Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, pemilik di Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Baca Juga:  PJU dan 13 Kapolsek Polres Bojonegoro Pindah Tugas

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad mengatakan, sidang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro dipimpin hakim Sumaryono. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 (1) jo pasal 38 (1) peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Oleh hakim, ketiganya divonis bersalah dan dijatuhi denda dan membayar biaya persidangan serta seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Terdakwa EJ dan DNT dijatuhi denda sebesar Rp 250 ribu, subsider 10 hari kurungan. Sedangkan terdakwa SBD dijatuhi denda sebesar Rp 400 ribu, subsider 10 hari kurungan. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp 2 ribu.

Baca Juga:  Tersangka kasus Setrum Tikus, Menangis Dihadapan Kapolres Bojonegoro

“Seluruh terdakwa langsung membayar sanksi denda dan biaya persidangan, sehingga ketiganya langsung diperkenankan pulang,” ujarnya.

Kasat Sabhara berpesan, kepada masyarakat yang mengetahui tempat-tempat yang masih menjual miras tanpa ijin, agar melaporkan pada pihak yang berwenang.

“Kami akan terus menindak penjualan atau peredaran miras tanpa ijin,” pungkasnya. (bid/yud)

Reporter : Abid Amrullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *