SUARABOJONEGORO.COM – Sidang gugatan tahapan perangkat desa atas Penggut 1, Ahmad Bagus Kurniawan, memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (04/04/18).
Dari pantauan suarabojonegoro.com dilokasi, sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Menghadirkan empat saksi dari penggugat. Empat saksi itu, diantaranya, Wahyu Dwi Hartanto, asal Desa Semlaran Kecamatan Malo. Saksi pertama ini, merupakan salah satu calon perangkat desa yang gagal dalam tes tersebut.
Dalam keterangannya, dia menjelaskan, bahwa dalam tes pengisian Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo terdapat empat lowongan dan sepuluh calon. Dalam pengisian perangkat desa tersebut, dia mendaftar sebagai Sekertaris Desa (Sekdes).
“Total 10 calon ada 4 lowongan, Sekdes, sama seperti Bagus Kurniawan,” katanya dihadapan majelis hakim
Dihadapan majelis hakim, saksi pertama itu juga menjelaskan, bahwa untuk sosialisasi tahapan pengisian perangkat desa diberikan team pengisian perangkat desa, yang di sampaikan ketua team seleksi dari team Desa Kedungrejo.
Mekanisme penjaringan pengisian perangkat desa yang diselenggarakan di SLTPN 1 Malo, lanjut dia, dalam penyelenggaraan tersebut dijadikan satu titik. Selain itu, dia juga sempat mempertanyakan pengawas yang dilakukan oleh pihak lain atau bukan dari panitia desa.
“Yang memberikan absen dari Kepolisian Malo, terus peserta di persilahkan masuk di ruangan masing-masing yakni sesuai dengan nomer ujian dan di suruh menungu pembagian soal, dan ternyata yang membagikan soal dari Guru SMP Malo bukan team dari desa,” ujarnya dia.
Saksi satu, dalam hal ini mengaku, setelah pelaksanaan tes pengisian perangkat desa, malam harinya bertemu dengan panitia desa dan semua calon di Balai Kecamatan Malo. Saat itu, dia mempertanyakan mengapa team panitia tidak berada ditempat waktu pelaksanaan tes.
“Saya ketemu dengan panitia pada waktu malam hari, setelah ujian di Kantor Kecamatan Malo, dan semua calon ada disana, waktu itu saya tanya ke panitia tentang ketidak hadirannya di tempat ujian, waktu itu jawabannya, kalau panitia hanya menerima di desa, awal pendaftaran di desa terus pelaksanaannya dari tim kabupaten,” jelasnya.
Peserta yang mendapatkan nilai 51 ini, juga memberikan keterangan, bahwa dalam soal ujian pengisian perangkat desa tersebut, soalnya biasa-biasa saja atau tidak begitu susah. Dia juga yakin kalau dalam pengisian peragkat desa tersebut akan lolos.
“Sebenarnya dari kita-kita yang tidak lolos itu dari pengemuman nilai, itu hanya ditayangkan saja dan kita tidak tahu jawaban kita itu benar atau tidak,” pungkasnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi