Seorang Pengacara Layangkan Gugatan Ganti Rugi Mantan Kliennya Ke PN Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sunaryo Abu Main atau yang lebih akrab di panggil Mbah Naryo melalui Kuasa Hukumnya Adi Suroyo, S.H. dan Imam Safi’i, S.H. M.Kn. dan Rekan Advokat/Konsultan Hukum Lembaga Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LABH) DPC PPP Bojonegoro melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi, Selasa 18/07/2023.

Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi yang diduga dilakukan oleh LNF (38), MH (46), dan HS (32). MH dan HS keduanya merupakan Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro.

Mbah Naryo melalui Kuasa Hukumnya melayangkan gugatan terhadap ketiga nama tersebut diatas karena diduga mereka telah melakukan perbuatan yang dianggap telah membuat penggugat merasa malu, dilecehkan, dan dihina oleh tergugat sehingga sangat patut dan wajar untuk mendapatkan ganti rugi baik kerugian immateriil maupun kerugian material sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHP Perdata dari Para Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayar tanggung renteng oleh para tergugat secara tunai dan kontan.

Baca Juga:  Hakim Mogok Kerja, Hakim di PN Bojonegoro Tetap Jalankan Tugasnya

Adapun perhitungan dan perincian sebagai berikut Nilai Kerugian materiil Rp. 30.000.000,- honorarium/jasa hukum yang belum dibayar, Kerugian Immateriil berupa dilecehkan, dihina, dipermalukan di muka umum dan pencemaran nama baik, maka penggugat menentukan kerugian senilai Rp 1 milyar.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat Imam Safi’i, S.H. M.Kn membenarkan terkait dengan Surat Gugatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi Klien nya tersebut dan memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memanggil para pihak tergugat untuk didengar keterangannya di muka sidang.

“Permohonan kami jelas, agar segera di bawa ke muka pengadilan, dan mengabulkan gugatan klien kami, “pungkas Imam Safi’i.

Terpisah Kuasa Hukum tergugat Pinto Utomo, S.H M.H. ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwasanya  Sebagai Kuasa Hukum tergugat tetap akan menghormati hak orang untuk melakukan upaya hukum.

Baca Juga:  Gugatan Mantan Sekdes Margoagung Ditolak Oleh PTUN Surabaya

“Kita ikuti prosesnya saja mas, nanti pada jadwal sidang tanggal 25 Juli mendatang, “ujar Pinto. (Put/Red)