Sempat Pikir-Pikir, Kini Putusan Majelis Hakim Inkrah

BOJONEGORO, SB.com – Putusan terdakwa dugaan korupsi APBDes 2014-2016 dengan kerugian negara Rp 200 juta yang menyeret Kepala Desa (Kades) Jari Kecamatan Gondang, Srihamto dan Bendahara Desa Jari Yatmiran, telah inkrah pada Selasa (22/5/2018) kemarin. Artinya, sudah berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Srihamto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan, Bendahara Desa Jari Yatmiran divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

“Putusan terdak kasus dugaan korupsi APBDes 2014-2016 tersebut telah inkrah,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Agus Budiarto kepada SuaraBojonegoro.com, Rabu (23/5/2018).

Atas putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sempat pikir-pikir. Namun setelah 7 hari pikir-pikir dan tidak ada sikap dari terdakwa maupun JPU, secara otomatis putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Pasca Kedatangan Mantan Kadin Budpar Dikejaksaan, Satu Jam Kemudian Disusul Kepala Inspektorat

Vonis Kepala Desa (Kades) Jari Srihamto lebih tinggi dari pada vonis Bendahara Desa Jari Yatmiran. Sebab, dalam hal ini yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Kepala Desa.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Srihamto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa Yatmiran dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah.

Sebelumnya, tersangka sempat mengelak melakukan korupsi. Tersangka mengaku hanya menandatangani lembar pertanggungjawaban (LPj) palsu. Setelah dana desa (DD) dicairkan, tersangka mengaku langsung menyerahkan kepada panitia pembangunan.

Baca Juga:  Satu Orang Rekanan Dari Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Hasil dari pemeriksaan di lapangan, pembangunan tersebut ada bangunan fisiknya. Namun setelah dihitung, tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB). “Saat ini terdakwa mendekam dibalik jeruji besi Lapas Kelas II A Bojonegoro di kamar Blok D,” imbuhnya. [yud]

Reporter: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *