Saksi Ahli Penggugat bakal Didatangkan Pekan Depan

SUARABOJONEGORO.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sumberejo, Kecamatan Malo Bojonegoro, Sutikno menjadi saksi yang didatangkan penasihat hukum penggugat pengisian perangkat desa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (04/04/18). Sutikno memberi keterangan, bahwa dari awal penjaringan pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Malo, pihaknya sebagai salah satu tim penjaringan.

“Setelah itu, setelah dinyatakan sebagai tim penjaringan, selanjutnya mengadakan sosialisasi kepada para calon perangkat desa, kemudian para peserta untuk mendaftar,” katanya.

Ditengah jalan, kata Sutikno, ada informasi penentuan hari dan tempat tes pengisian perangkat desa, tim pengisian perangkat desa diambil alih tim dari kabupaten.

“Yang saya tanda tangani adalah untuk penyusunan soal atau materi uji, menurut pengertian saya begitu,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi PEPC dan Polsek Gayam, Bojonegoro Kawal Pengangkutan Peralatan Proyek JTB

Dihadapan majelis hakim, dia mengaku, jika ada keterbatasan tentang pengetahuan hukum. Maka, dia tidak berani bertanya lebih jauh tentang hal tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui perbuatan hukum yang dilakukan oleh tim kabupaten. Sehingga ada gugatan hukum yang masih berjalan hingga saat ini.

“Tentang hukum saya tidak tahu itu benar atau salah,” pungkasnya.

Data yang dihimpun suarabojonegoro.com, selanjutnya sidang bakal digelar kembali pada Rabu (11/04/18) mendatang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli dari penggugat. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *