SUARABOJONEGORO.COM – Puluhan wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Pilbub 2018 di salah satu rumah makan di kabupaten setempat pada Jumat (11/5/2018) siang.
Ketua PWI Kabupaten Bojonegoro Sasmito Anggoro menyampaikan, wartawan dalam kehidupan berbangsa dan negara juga mempunyai hak untuk berpolitik serta mempunyai kepedulian poltik mendekapti Pilkada.
“Bagaimana KPU juga memberikan kesempatan kepada kita, agar memahami terkait dengan Pilkada kedepan,” katanya kepada wartawan.
Wartawan memiliki kewajiban untuk selalu menyampaiakan atau memberitakan tahapan Pilkada serentak. Baik itu Pilbub, Pemilukada Provinsi, Pileg, maupun Pilpres. Sebab membutuhkan informasi tersebut.
“Tahapan pemilu tahun lalu berbeda dengan sekarang, melalui wartawan diharapkan masyarakat lebih tahu bagaimana tata cara dan tahapan-tahapan Pemilukada mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, Mustafirin menjelaskan sejarah Pemilu di Indonesia.
Diantaranya adalah jabatan Gubernur Bupati dan wali kota sebagai kepala daerah, dipilih secara demokratis. Lalu pada tahun 2005, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
“Sejak berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu,” katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, mengeluarakan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perpu Pilkada).
Hal penting bagi para pemilih diantaranya adalah memastikan terdaftar sebagai pemilih tetap. Mengetahui trackrecord, visi dan misi atau progran para pasangan calon.
“Serta pastikan anda datang ke TPS memilih dengan cara yang benar,” jelasnya.
Syarat bagi para pemilih diantaranya berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, berdomisili di daerah pemilih dibuktikan dengan E-KTP atau surat keterangan.
Lalu, tambah firin sapaannya, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri, tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan tetap.
“Serta tidak sedang terganggu jiwanya,” imbuhnya.
Pihaknya berharap para wartawan menjelaskan tahapan-tahapan Pemilu mulai dari tahapan kampanye hingga sampai tahapan penghitungan suara melalui media masing-masing. [bim/yud]
Reporter: Bima Rahmat
Editor: Wahyudi