SUARABOJONEGORO.COM – Satu berkas pengajuan perceraian Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Bojonegroro di tolak oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, tidak memenuhi unsur dalam perceraian.
Berkas pengajuan perceraian yang ditolak tersebut dari salah satu PNS yang berdinas di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bojonegoro. Meski demikian, PNS tersebut masih memiliki harapan untuk mengajukan izin perceraian dikemudian hari. Tidak ada batasan waktu.
“Ada yang di tolak, tapi yang bersangkutan masih punya harapan untuk mengajukan izin perceraian dikemudian hari,” kata Kabid Pembinaan Karir dan Mutasi Aparatur (PKMA) BKPP Bojonegoro, Lusia Yuni K kepada SuaraBojonegoro.com, Kamis (4/10/2018).
Ia menjelaskan, dari 14 berkas pengajuan perceraian PNS tersebut ada 1 yang ditolak. Jadi yang diberi izin hanya 13 berkas/orang. 13 PNS yang mengajukan perceraian tersebut sudah diberi SK tentang izin perceraian. Artinya, BKPP Bojonegoro sudah mengeluarkan izinnya.
“Surat izin tersebut dibuat dasar untuk persidangan di Pengadilan Agama,” katanya menjelaskan.
14 PNS yang saat ini sedang menjalani proses perceraian tersebut dari data bulan Januari hingga September 2018 (sembilan bulan). Dalam hal ini, lanjut dia, kebanyakan para penggugatnya adalah PNS Perempuan. Alasannya sudah tidak ada kecocokan lagi.
Ia menambahkan, sebelumnya satuan kerja (satker) dari PNS yang hendak mengajukan izin perceraian tersebut melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa dibina, satker tersebut mengajukan ke Bupati. Setelah itu, pihak inspektorat melakukan pemeriksaan.
“Jika berkas sudah lengkap, baru kemudian BKPP memberikan izin perceraian berdasarkan berkas-berkas dari Inspektorat,” ujarnya.
Sesuai Surat Edaran Kepala BKN nomor 48/SE/90 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990.
Alasan sah untuk perceraian diantaranya, salah satu pihak berbuat zina. Salah satu pihak menjadi pemabuk pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan.
Kemudian, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah kahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat terus menerus setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayan pihak lain.
“Antara suami dan istri terus menerus terjadi perlesihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga,” pungkasnya. (yud/red)
Reporter : Wahyudi