SUARABOJONEGORO.COM – Kepolisian Resor Bojonegoro mengungkap kasus sapi gelonggong di Dusun Ngudi Desa Kalisari Kecamatan Baureno Bojonegoro pada Sabtu (3/6/2018) lalu.
Tersangka berinisial HRN warga desa setempat, melakukan penggelonggongan sapi di kandang miliknya di Dusun Ngudi Desa Kalisari Kecamatan Baureno.
“Tersangka ini merupakan peternak sapi,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada SuaraBojonegoro.com saat press release di TPA Banjarsari Trucuk Bojonegoro kemarin.
Modus operandi tersangka melakukan penggelonggongan sapi yang akan dipotong atau dijual dengan cara memasukan air ke dalam mulut sapi menggunakan selang yang dihungkan dengan kran lalu dipompa menggunakan pompa air.
Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ember, 1 selang ukuran 3 per 4 dim, 1 drum warna ping dan 1 buah pompa air. “Saat ini tersangka diamankan di rutan Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 66A jo pasal 91B UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. “Dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara,” pungakas Kapolres. (die/red)
Reporter: Wahyudi