Polres Bojonegoro Bekuk Tersangka Pengeroyokan

SUARABOJONEGORO.COM – Dua warga Kecamatan Sugihwaras dan satu warga Kecamatan Dander, ditangkap tim Opsnal Polres Bojonegoro, Selasa (23/04/18) lalu. Ketiga tersangka itu, diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Ketiga tersangka itu adalah FH, 25, warga Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, BCH, 23, warga Desa Buntalan, Kecamatan Sugihwaras dan ADA, 17, warga Desa Kunci Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Sedangkan, korban berinisial KES, 19, wagra Desa/Kecamatan Sumberrejo. “Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu buah taring babi dan satu buah rantai ring bulat,” kata Kapolres Bojonegoro, AKP Ary Fadli kepada suarabojonegoro.com, Kamis (26/04/18).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut saat didepan rumah salah satu rumah warga Desa/Kecamatan Sumberrejo, terjadi pengeroyokan terhadap korban KES yang dilakukan tersangka FH, BCH dan ADA, Minggu (22/04/18) sekitar pukul 23.45 WIB.

Baca Juga:  Kendaraan Yang Bermuatan Lebih, Ditindak Tegas Polisi Di Operasi Patuh Semeru 2019

Akibat kejadian itu, lanjut Kapolres, korban mengalami luka robek di kepala dan berdarah. Setelah itu, para tersangka melarikan diri ke rumah masing-masing.

“Hasil penyelidikan dilapangan para tersangka dapat diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ron/yud)

Reporter : Sya’roni

Editor : Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *