SUARABOJONEGORO.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelesaikan persoalan pengisian perangkat desa, Senin (26/03/18).
Hal itu disampaikan Sukur dihadapan beberapa Kepala Desa Kabupaten Bojonegoro saat mengadu ke DPRD Bojonegoro.
Kedatangan para kades tersebut, mengharapkan dalam pemerintahan tidak terjadi penekanan ataupun intimidasi terhadap apa yang mereka (para kades) lakukan.
Para kades itu, mendapat intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Intimidasi tersebut diberikan ke para kades yang belum melantik peradesnya.
Sukur menjelaskan, awal kebijakan terdapat kesepakatan pengisian perangkat desa. Tentu semua pihak harus menghargai prosesnya.
Ia tidak ingin dalam proses tersebut terdapat intimidasi kepada pihak-pihak yang dirugikan. Misalnya, pemecatan.
Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar masalah ini diselesaikan, dan pihaknya tidak ingin ada intimidasi yang berlebihan.
“Dalam waktu dekat, pimpinan akan mengundang Kabag Pemerintahan, BPMD, Kabag Hukum, dan kita akan lakukan mediasi terkait hal itu,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, jabatan kepala desa dipilih oleh rakyat. Proses rekrutmen dilakukan dengan baik. Maka dari itu, ia berharap dalam proses ini tidak ada pihak yang dirugikan.
Kpala desa dipilih rakyat, lanjut dia, menapa harus diberhentikan oleh bupati? Pihaknya mencontohkan saat Bupati Bojonegoro, Suyoto menjabat, ada kepala desa yang tidak dilantik setahun lebih.
“Sebagai cermin dan juga sebagai refrensi bagi kita semuanya, bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan, ada niat baik dari semua pihak termasuk kepala desa. Saya minta pemerintah daerah menghargai proses yang berjalan sebelumnya,” jelasnya.
Lebih penting lagi, lanjut Sukur, jika proses pemerintahan desa, termasuk pelayanan desa harus berjalan seperti semula.
Saat disinggung pendingnya Dana Desa, ia menjelaskan, proses pengisian perangkat desa sampai saat ini masih berjalan. Sehingga, tidak ada pengaruh terhadap DD ataupun ADD.
“Kalau DD dan ADD ini berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, makabjangan sampai perencanaan pembangunan desa terganggu karena proses ini,” pungkasnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi