Perkosa Seorang Gadis, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

SUARABOJONEGORO.COM – Pria berinisial GL warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro dipastikan tidak dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H bersama keluarga. Sebab, tersangka berumur 23 tahun ini mendekam di rutan Mapolsek Kota Bojonegoro.

Tersangka GL diduga melakukan pemerkosaan terhadap temannya sendiri (korban) perempuan berinisial LM 18 tahun warga Kelurahan Karangpacar Kecamatan Kota Bojonegoro di semak-semak tepi Bengawan Solo Kelurahan Banjarejo Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (28/5/2018).

Tersangka berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bojonegoro bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (02/6/2018) pukul 09.00 WIB. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti.

“Saat ini berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (04/6/2018).

Baca Juga:  Personel Polres Bojonegoro Berprestasi dan Mitra Kepolisian Dapat Penghargaan Dari Kapolres

Kapolres menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut terjadi saat tersangka GL mengajak ngopi korban LM dan temannya disebuah warung di Jalan Veteran. Setelah ngopi bareng, korban meminta tersangka untuk mengantarkan pulang. Namun, tersangka tak kunjung mengantarkan pulang korban.

“Saat itu korban bersikeras minta diantar pulang, namun tersangka selalu beralasan tidak jelas,” jelas Kapolres.

Akhirnya tersangka bersedia mengantar korban. Namun ditengah perjalanan, tersangka tidak mengantar korban ke rumahnya. Korban malah dibawa ke semak-semak tepi Bengawan Solo Kelurahan Banjarejo Kecamatan Kota Bojonegoro. Tersangka pun langsung melakukan perbuatan asusilanya dengan cara mengancam korban akan dibunuh jika melawan.

“Korban sempat diancam akan dibunuh,” ucap Kapolres.

Usai kejadian, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bapaknya pada Sabtu (02/6/2018). Lalu, peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Kota Bojonegoro.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Siap Amankan dan Awasi Tahapan Pemilu 2024

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP. “Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkas Kapolres. (lis/die)

Reporter: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *