Pasca Penahanan AW, Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa, Ini Kata Pengamat Hukum!

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Pasca ditetapkannya AW, salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa, menjadi perhatian pengamat hukum di Kabupaten Bojonegoro. Kamis (22/08/2024).

Pinto Utomo, S.H., M.H., advokat Peradi Slipi sekaligus pendiri LBH Triyasa, ini angkat bicara.

Atas penetapan tersangka pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari BKKD Tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dirinya memberikan apresiasi, artinya memang penyimpangan itu benar-benar terjadi dan ditemukan siapa pelakunya, berdasarkan perjalanannya baru 4 dan 5 ini yang ditetapkan tersangka, tetapi kelima tersangka ini menurut nya tidak mempunyai kewenangan yang signifikan.

“Mereka itu hanya sifatnya hanya ikutan sementara aktor intelektualnya jelas orang-orang yang punya peranan di pemerintahan, ” ujarnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa

Anggaran yang digunakan bersumber dari rapat anggaran, yang berperan dan berfungsi adalah badan anggaran DPRD, jadi semua anggaran dari APBD dibahas.
Selain carut-marut dirinya juga menilai bahwa pengadaan mobil siaga desa adalah proyek ambisius, walaupun sebenarnya niatnya baik.

Pinto juga berharap semoga penetapan tersangka ini tidak hanya berhenti hanya di tingkat marketing atau sales, bahkan Kepala Desa.
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro harus lebih berani lagi. Berani mengungkap siapa yang benar-benar bertanggung jawab siapa atau aktor intelektualnya, ” tegasnya.

Pinto juga menyebut bahwa pengadaan mobil siaga ini anggarannya milyaran, Kepala Desa ini cuma suruhan (wong kongkonan), karena Kepala Desa ini merasa dirinya di lindungi jadi dia berani.

Baca Juga:  Penyidikan, Saksi Lanjutan Bakal Diperiksa

“Kades AW ini kan pengepul, dari teman-teman kades yang lain, penetapan tersangka tidak hanya berhenti di tingkat sales dan di tingkat kades tapi pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab, ” tegasnya.

Mengingat persoalan itu diawali dari badan anggaran DPRD, itu yang harus di ungkap tuntas itu, bagaimana proses perencanaannya, bagaimana proses anggarannya, Bagaimana proses pertujuannya, sehingga anggaran beberapa ratus miliar atau puluhan miliar itu bisa disetujui dan kemudian cair digunakan untuk pembelian mobil siaga.

Dirinya mendukung sepenuhnya langkah dan upaya aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk mengungkap aktor intelektual dibalik kasus ini. (Put/Red)