Ditahannya Sekdes Prayungan Kecamatan Sumberrejo Oleh Kejari Bojonegoro, Pemdes Belum Terima Surat Pemberitahuan

oleh -
oleh
*foto Balai Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sejak ditahannya oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, TJR yang juga Sekretaris Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Prayungan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Senin (7/3/2021).

Kades Prayungan M. Rofii saat dikonfirmasi Awak media mengakui bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Kejari Bojonegoro  “Belum ada pemberitahuan ke pihak Desa Mas, sampai saat ini,” Ujar M. Rofii.

Namun dirinya dan pemdes Prayungan sudah mendengar penahanan tersebut, dan untuk tugas sekdes saat ini ditangani oleh perangkat Desa yang lain.

“Untuk tugas harian sekdes yang ditangani oleh teman teman perangkat Desa lainnya, saling membantu,” terang Rofii.

Dengan belum adanya surat resmi pemberitahuan penahanan sekdesnya, pihak Pemdes juga belum melaporkan ke pihak atasan terkait adanya hal tersebut, dan langkah apa yang harus diambil.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Edward Naibaho mengatakan bahwa pada saat tahap II yaitu saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik, terdakwa didampingi PH.
“Sehingg surat perintah penanahanan kami sudah titipkan kepada PH atau Keluarga terdakwa,” kata Edward.

Sekdes Prayungan harus menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Bojonegoro, pada hari Senin, 21 Februari 2022.

Sebelumnya Perempuan berinisial TJR, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan Pemalsuan surat yang diduga merugikan mantan suaminya sendiri yang bernama Toni Hariyono, sehingga mantan Suami TJR mengadukan Tersangka ini Ke Polres Bojonegoro, dan pihak penyidik Polres melakukan pemeriksaan dan menetapkan status Tersangka terhadap TJR hingga perkara dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro dan berujung pada penahanan TJR.

Sebelumnya Tersangka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat oleh mantan suaminya, dan dianggap melanggar pasal 263 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yaitu, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan juga pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara.

Penahanan terhadap tersangka Sekdes Prayungan ini dilakukan sesuai tahapan proses hukum lebih lanjut dari penyidik Polres Bojonegoro dan melimpahkan berkas berkas ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memenuhi Tahapan proses selanjutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui kasi Intel Edward Naibaho, menjelaskan adanya penahanan sekdes perempuan dari Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo sejak tanggal 21 Februari 2022 kemarin.

Menurut Edward, alasan penahanan dilakukan terhadap tersangka TJR agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan pelanggaran tindak pidana kembali.

“Perkara tersebut juga memenuhi syarat obyektif sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHP,” Tambah kasi Intel Kejari Bojonegoro. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.