PN Bojonegoro Dianggap Lecehkan Putusan MA, Karena Eksekusi Aset TTID Ditangguhkan

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com– Go Kian An, selaku pemohon eksekusi merasa kecewa atas Penangguhan Eksekusi terhadap Aset TTID Hok Swie Bio yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, dirinya menyatakan bahwa apa yang dipakai dasar suatu penetapan oleh Kepala PN Bojonegoro, hanya menggunakan amar putusan Pengadilan Tinggi poin dua yang dijadikan putusan. Selasa (14/11/17).

Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan untuk dilakukan Eksekusi terhadap Aset TTID Hok Swie Bio,  meski sempat tertunda sekitar 14 bulan dengan berbagai alasan dari Pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro diantaranya adalah kesiapan keamanan eksekusi dari Pokres Bojonegoro,  dan hingga akhirnya terbit surat dari PN Bojonegoro dengan nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tertanggal 13 Novembet 2017 tentang tindak lanjut permohonan eksekusi.

Dalam ketetapan surat tersebut yang intinya berisi mencabut penetapan ketua Pengadilan yang tertanggal 30 Desember 2016, tentang perintah pelaksanaan eksekusi, dan juga menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata nomor 2746 K/PDT/2015 tanggak 16 februari 2016 jo perkara nomor 604/Pdt/2014/PT.SBY tanggal 5 Februari 2016 jo perkara Nomor 39/Pdt.G/2013/PN.BJN tanggal 10 Juli 2014, sampai terpilihnya pengurus yang sah priode tahun 2016 sampai 2019 dari Badan TITD yang berkedudukan dijalan Jaksa Agung Suprapto Nomer 125 Bojonegoro.

Go Kian An menilai bahwa penetapan PN Bojonegoro ini melawan keputusan MA dan juga dianggap melecehkan Keputusan MA Agung untuk melaksanakan Eksekusi. “Dan itu diartikan jabatan saya habis, yang kedua saya baik selaku pemohonan eksekusi tidak punya kewenagan didalam melakukan permohonan apalagi memerima hasil eksekusi”, kata Go Kian An kepada Wartawan yang menemuinya.

Dijelaskan juga dalam surat dari ON Bojonegoro bahwa Di dalam keputusan PT dihalaman tiga poin ketiga menyatakan bahwa Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD), yang di wakili oelh Gandi Koesmianto alias Go Kian An, dalam kedudukannya sebagai Ketua Ibadat Tri Dharma (TITD), penggugat berhak atas obyek sengketa.

“Saya hanya membahas poin yang ke tiga, kalau saya baca keseluruhannya ini, apa yang menjadi opini KA PN yang baru, yang mencabut ketetapan disitu bunyinya, saya selaku pemohonan pun tidak berhak mengajukan permohonan eksekusi, padahal kami mewakili badan, disitu ada beberapa memang yang kami tidak atas nama pribadi dan itu betul”, jelasnya.              

Go Kian An, menegaskan bahwa diputusan tersebut dapat dilakukan eksekusi, namun dalam hal ini Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya tidak berhak mengajukan eksekusi.

“Kalau saya menyimpulkan bahwa keputusan MA kok dilawan dengan kata-kata, keputusan MA ini jelas berkekuatan hukum tetap. Dengan dasar poin dua saya Amini betul, disini saya memang adalah periode jabatan waktu saya menggugat pasti punya identitas jabatab Ketua TITD waktu itu”, ujarnya.

Dengan jabatan KA PN yang baru ini dirinya menyatakan bahwa KA PN telah menafikan pada poin tiga dan hanya berkaca pada poin nomor dua. Dengan penetapan tersebut dirinya akan menempuh langkah dengan meminta petunjuk seperti KY, MA, PT, hingga ke Akademisi.

“Karena perkara ini bukan hanya perkara internal Klenteng Bojonegoro, saja, kalau saya terjemahkan hukum ini sudah ditabrak seprrti ini bagi saya sangat luar biasa. Saya beranalogi jika keputusan PT bunyinya hanya satu sampai dua, tentu saya dapat terima, tapi ini satu sampai sepuluh. Baru baca nomor tiga saja sudah menyatakan bahwa saya berhak atas objek sengketa. Tapi dengan penetapan yang baru, boro-boro menerima mengajukan saja saya tidak punya kapasitas”, pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.