Kekuasaan VS Hukum Di Seleksi Perangkat Desa 2017

oleh -
oleh
Oleh : Kuslan/ Bima

suarabojonegoro.com – Negara Indonesia berdasarkan Hukum termaktub di dalam Pasal 1 ayat 3 UID 1945. Hukum ada untuk mengatur segala tingkah laku para warga Negara beserta penguasa. Hukum ada untuk sebuah keadilan dengan melindungi hak-hak serta harkat martabat sebagai manusia. Tentu keadilan yang ada bisa dinikmati oleh semua masyarakat Bojonegoro tanpa terkecuali.

Perhelatan akbar pengisian perangkat Desa yang dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoromenyisakan ketidakaadilan bagi sebagian peserta ujian. Betapa tidak, hanya karena salah menulis KODE SOAL saja mendapat nilai Nol. TIM KABUPATEN DAN UNNES tidak mau tahu kenapa penulisan kode soal ini bisa salah. Yang mana penulisan kode soal yang salah ini berasal dari sosialisasi yang dilakukan oleh tim seleksi perangkat Desa. Sebelum dilaksanakannya seleksi.

Tanpa adanya tanggungjawab terhadap sosialisasi yang telah dilakukan oleh tim yang menyebabkan kesalahan dalam penulisan kode soal. Dengan membabi buta mereka menggunakan kekuasaannya dengan memberikan nilai Nol. Di dalam PERDA NOMOR 1 Tahun 2017 dan di dalam PERBUP NOMOR TAHUN 2017tidak dijelaskan nilai Nol.

Di dalam TATA TERTIB SELEKSI UJIAN TULIS PERANGKAT DESA TAHUN 2017 DI NOMOR 17 disebutkan bahwa peserta yang tidak mengikuti ujian tukis perangkat Desa diberikan nilai Nol. DI TATA TERTIB NOMOR 18 huruf F dan G, disebutkan pula bahwa peserta yang membawa naskah soal ujian tulis dan LJK keluar dari ruang ruang ujian serta menggantikan atau digantikan oleh orang lain diberikan nilai Nol.

Tidak ada penjelasan di dalam aturan bahwa kesalahan dalam penulisan kode soal, tanggal lahir dan pensil, merupakan sebuah pelanggaran dan diwajibkan dikasih nilai Nol. Dasar apakah yang dipergunakan oleh TIM KABUPATEN DAN UNNES memberikan nilai Nol.

Pemberian nilai Nol juga mengedepankan asumsi bahwa kalau salah ngisi kode soal, tanggal lahir dan tidak terbaca di komputer itu, haram hukumnya untuk dikoreksi. Selama tidak ada dasar yang jelas mengenai dasar hukum pemberian nilai Nol.

TIM KABUPATEN DAN UNNES haram hukumnya untuk melenyapkan hak dari peserta seleksi ujian untuk mendapatkan koreksi, kecuali kalau penyelenggaraan tes pada tanggal 26 Oktober 2017 itu berdasarkan pada asumsi para penguasa dari Tim Kabupaten dan UNNES.

Banyak pertanyaan beberapa pihak kalau peserta seleksi ujian tulis ini salah menulis kode soal saja peserta diberikan nilai Nol. Kenapa UNNES dalam membuat soal ada yang salah tidak mendapatkan Nilai Nol. Dimana letak keberadilannya ?

Kekuasaan yang dimiliki oleh Kabupaten dan UNNES digunakan untuk mengatur mekanisme seleksi perangkat Desa ini haruslah berkeadilan. Kekuasaan yang dimiliki oleh Tim Kabupaten dan UNNES bukan untuk melenyapkan hak peserta seleksi ujian perangkat Desa adalah mengikuti seleksi ujian dengan cara menjawab soal yang diberikan dengan benar serta mendapat HAK KOREKSI.

Penghilangan hak untuk mendapatkan koreksi yang merupakan asumsi dari TIM LABUPATEN DAN UNNES yang tidak berdasar merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kemanusiaan. Hukum senantiasa mengedepankan keadilan untuk semu.

Kekuasaan digunakan untuk mengatur kehidupan berdasarkan atas Hukum. Bukan kekuasaan digunakan sebagai Hukum untuk melenyapkan hak peserta ujian seleksi perangkat Desa 2017 di Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan koreksi. (Kus/bim).

No More Posts Available.

No more pages to load.