Biaya Pelantikan Perangkat Desa Harus Berpijak Perda Nomor 1 2017

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com – Kasak-kusuk adanya biaya yang dipatok kepada para perangkat desa terpilih untuk kegiatan pelantikan tidak dibenarkan oleh Pemkab Bojonegoro. Sebab biaya pelantikan tersebut berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro nomor 1 tahun 2017 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017 pasal 18 menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan pengisian perangkat desa bersumber dari APBDesa dan APBD Kabupaten.

Ayat 2 menyebutkan bahwa biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) digunakan untuk biaya administrasi (ATK), biaya rapat dan konsumsi, biaya penjaringan dan penyaringan, biaya penyusunan naskah soal, honorarium panitia, biaya pengamanan, dan biaya pelantikan.

Jadi, sangat jelas, dalam pasal 18 ayat (2) huruf (g) biaya pelantikan dibiayai dari APBDesa dan APBD Kabupaten.

Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito mengatakan, terkait dengan biaya pelantikan perangkat desa, semua berdasarkan Perda Bojonegoro nomor 1 tahun 2017.

“Ini ketentuan dalam Perda nomor 1 Tahun 2017,” kata Djoko menegaskan.

Pemkab Bojonegoro menghimbau agar semua tahapan pengisian perangkat, khususnya terkait biaya pelantikan hatus berpedoman pada Perda yang telah ada.

Jika ada semacam tarikan atau biaya pelantikan yang harus ditanggung oleh perangkat desa terpilih, Pemkab mengecam hal itu. “Laksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Wan/Red)

Foto: ilustrasi.net

No More Posts Available.

No more pages to load.