SUARABOJONEGORO.COM – Modus operandi tersangka mendatangi rumah korban bersama taman-temannya sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Menggunakan pisau potong atau cutter, memotong tali pengikat sapi. Lalu, sapi yang berhasil di curi dimasukan ke dalam mobil yang disewa dari rental.
“Kemudian sapi hasil curian tersebut di bawa ke rumah tersangka berinisial HYT, warga Dusun Wonopuro, Desa Katur, Kecamatan Gayam Bojonegoro, untuk dijual kembali kepada orang lain,” kata Kapolres Bojonegoro, AKP Wahyu Sri Bintoro.
Tersangka HYT, 26, diduga berperasn sebagai penadah barang hasil curian. Sedangkan tersangka pencurian berinisial AS, 26, warga Dusun Pesulor Desa Pesu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Dia ditahan di Polres Nganjuk. “Sementara, tiga orang rekan tersangka pencurian masih buron dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ucapnya.
Tersangka HYT, dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk bersama anggota Satreskrim Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Gayam, pada Selasa (27/03/18) sekitar pukul 11.00 WIB. Diduga HYT sebagai penadah barang hasil pencurian, berupa sejumlah hewan ternak sapi dan mesin diesel. TKP pencurian, di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Polres Bojonegoro membantu mengamankan pelaku dan mencari barang bukti, sedangkan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polres Ngajuk,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka HYT, 3 ekor sapi di beberapa tempat di wilayah Dusun Wonopuro Desa Katur Kecamatan Gayam dan 4 unit mesin diesel merk kubota, di rumah tersangka HYT.
“Dua ekor sapi telah dijual kepada orang lain dan seluruh barang bukti diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Polres Nganjuk terhadap tersangka AS, diperoleh pengakuan, bahwa tersangka bersama rekannya sejak bulan Januari 2018, telah melakukan pencurian sebanyak 7 ekor sapi dan 4 unit mesin diesel, di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Menurut pengakuan tersangaka AS, seluruh hasil pencurian tersebut dijual kepada HYT, untuk dijual kembali kepada orang lain,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka HYT terancam pasal berlapis, pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mengungkap peran HYT, apakah pelaku hanya berperan sebagai penadah atau justru malah berperan sebagai dalang dari seluruh kasus pencurian tersebut,” pungkas Kapolres. (ron/yud)
Reporter : Sya’roni
Editor : Wahyudi