Oleh : H. Sholikin Jamik
SuaraBojonegoro.com – Tanggal 17 Agustus 2024 negara Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan ke 79. Setiap memperingati kemerdekaan harus di maknai sebagai sarana untuk sarana intrukpeksi dan mawasdiri, apakah kita sudah benar benar merdeka secara hakekat
HAKEKAT MERDEKA
“Hakekat merdeka” atau “hakikat merdeka” merujuk pada inti atau esensi dari kemerdekaan. Secara umum, hakikat kemerdekaan dapat dipahami sebagai kondisi di mana seseorang, kelompok, atau bangsa memiliki kebebasan penuh untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa ada intervensi atau penindasan dari pihak luar.
Dalam konteks bangsa, seperti di Indonesia, kemerdekaan berarti kebebasan dari penjajahan dan kemampuan untuk berdiri sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. Namun, secara lebih mendalam, kemerdekaan juga berarti kemampuan untuk menjalankan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan di dalam masyarakat.
Hakikat kemerdekaan juga mencakup tanggung jawab, di mana kebebasan yang dimiliki harus dijalankan dengan menghormati hak-hak orang lain dan menjaga keseimbangan serta ketertiban dalam kehidupan bersama. Kemerdekaan bukan hanya tentang kebebasan dari belenggu fisik, tetapi juga tentang kebebasan pikiran, kebebasan berpendapat, dan kebebasan untuk mencapai potensi terbaik sebagai individu atau masyarakat.
MERDEKA ?
“Merdeka yang Belum Merdeka” sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana suatu negara atau masyarakat secara formal sudah merdeka, tetapi masih terikat atau tergantung pada kekuatan lain, baik dari dalam maupun luar negeri. Ini bisa mengacu pada banyak hal, seperti:
1. **Ketergantungan Ekonomi**: Meski merdeka secara politik, sebuah negara bisa jadi masih sangat bergantung pada negara lain dalam hal ekonomi, seperti perdagangan, investasi, atau bantuan keuangan. Ini bisa membuat kebijakan ekonomi dan politik dalam negeri tetap terpengaruh oleh negara lain.
2. **Dominasi Politik**: Negara merdeka mungkin masih berada di bawah pengaruh politik atau militer dari kekuatan besar lainnya, sehingga kebijakan nasional tidak sepenuhnya independen.
3. **Keadilan Sosial yang Belum Terwujud**: Dalam konteks internal, meskipun merdeka dari penjajahan, masyarakat di suatu negara mungkin masih menghadapi ketidakadilan, kemiskinan, atau diskriminasi yang meluas, sehingga tidak semua warganya merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya.
4. **Isu Kedaulatan**: Kadang-kadang, daerah-daerah tertentu di dalam suatu negara mungkin merasa terpinggirkan atau tidak sepenuhnya berpartisipasi dalam kehidupan politik dan ekonomi negara tersebut, sehingga merasa “belum merdeka” meskipun secara formal mereka adalah bagian dari negara merdeka.
Istilah ini mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak hanya sekadar status politik, tetapi juga melibatkan kemampuan untuk mengatur dan memajukan masyarakat secara adil, mandiri, dan bermartabat. (**)