SUARABOJONEGORO.COM – Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro mengikuti rapat sosialisasi regulasi BUMD di gedung creative room lantai 6 pemkab setempat, Selasa (21/8/2018).
Lima BUMD tersebut, PT BBS, PT ADS, PDAM, BPR, GDK. Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menyampaikan bahwa program kinerja harus sejalan dengan visi dan misi Bupati terpilih.
Selain itu, kata dia, semua harus menyimpan laporan kondisi BUMD yang ada kepada Bupati dan wakil Bupati terpilih. “Sehingga ada satu pintu informasi yang tepat dan akurat,” kata Yayan Rohman.
Sementara itu, Riris Prasetyo M Kom, selaku narasumber sosialisasi menyampaikan, bahwa ada hal penting yang harus dipahami mengapa Pemda mendirikan BUMD.
Apa tujuan mendirikan BUMD? Kapan saat mendirikan BUMD? Dua hal ini adalah dasar. Penetapan tujuan BUMD menjadi penting karena memuat indikator penyusunan kontrak kinerja, dasar pengangkatan kembali dewan pengawas dan komisaris serta direksi untuk periode berikutnya.
“Indikator untuk menetapkan laba, sehingga dapat dihitung berapa tantiem, bonus maupun insentif,” ucapnya.
Selanjutnya, pendukung dokumen perencanaan daerah dalam pelayanan publik dan Penen perkiraan pendapat asli daerah. Riris menjelaskan, bahwa pada intinya tujuan BUMD adalah perekonomian BUMD, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan.
Masih dihadapkan seluruh BUMD di Bojonegoro, Riris Prasetyo, hal penting adalah perlunyanya konsultan investasi independen yang akan memberikan penilaian secara profesional.
Riris yang menjabat Kasubid BUMD, BLUD, dan BMD Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan, bahwa investasi daerah juga harus benar benar diperhatikan.
“Ruang lingkup investasi daerah dan bagaimana bentuk investasi yang dilakukan oleh daerah,” ujarnya.
Ditegaskan, bahwa tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah.
Hal itu sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. (lis/yud)