Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 belum tertib. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023, ditemukan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNTD juga menerima bantuan sosial serupa dari program pusat, yaitu BPNT Pusat dan Program Keluarga Harapan (PKH), Jumat (20/06/2025)
Laporan menyebutkan, realisasi belanja BPNTD tahun 2023 mencapai Rp13.002.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp13.934.000.000, atau sebesar 93,31%, disalurkan dalam delapan tahap pencairan kepada 5.669 KPM.
Penetapan penerima dilakukan melalui dua Surat Keputusan Bupati yakni SK No. 188/160/KEP/412.013/2023, dengan jumlah 3.935 KPM (terealisasi 3.681 KPM) dan SK No. 188/356/KEP/3/2023, dengan jumlah 2.359 KPM (terealisasi 1.988 KPM).
BPK menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian saat penetapan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNTD. Sebanyak 251 KPM penerima BPNTD diketahui juga menerima bantuan dari program pusat, yakni BPNT Pusat dan Program Keluarga Harapan (PKH). Total nilai bantuan ganda tersebut mencapai Rp406.800.000, yang dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan daerah.
BPK menyoroti lemahnya pengendalian Dinas Sosial dalam menyusun dan menetapkan nama calon penerima. Selain tidak melakukan penyandingan data secara menyeluruh antara penerima BPNTD dan program pusat, verifikasi oleh TKSK dan pendamping BPNTD juga tidak berjalan optimal.
Seluruh proses mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pencairan masih dilakukan secara manual menggunakan Excel dan Word, tanpa dukungan sistem informasi terpadu. Ini menyebabkan ketidaktepatan sasaran dan tumpang tindih penerima bantuan.
“Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin belum secara periodik meminta data realisasi penerima BPNT dan PKH dari bank penyalur,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, koordinasi antara TKSK dan Pendamping PKH dinilai lemah, sehingga data KPM yang diajukan oleh pemerintah desa tidak divalidasi silang secara akurat.
Temuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 17 Tahun 2019 tentang BPNTD yang mewajibkan penerima BPNTD adalah warga DTKS yang tidak menerima bantuan pusat, Perbup No. 16 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perbup No. 38 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Tim Verifikator harus bertanggung jawab atas keabsahan data penerima serta Juklak dan Juknis BPNTD 2023 yang menyatakan KPM BPNTD tidak boleh merangkap bantuan sosial dari program pusat.
Kepala Dinas Sosial Bojonegoro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK kepada Bupati Bojonegoro agar Meningkatkan pengendalian terhadap penetapan penerima BPNTD, Melakukan rekonsiliasi berkala dengan data penerima bantuan pusat, Menginstruksikan tim verifikator dan pendamping agar lebih cermat dan taat aturan. (Why/Red)
Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2024 atas LK Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023.








