SUARABOJONEGORO.COM – Camat Malo, Mohammad Arifin, telah menerima putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan enam kepala desa. Surat penundaan PTUN itu tertanggal 31 Agustus 2018.
Dua Camat lainnya juga menerima surat tersebut. Isi surat itu menyatakan, bahwa enam kepla desa yang sebelumnya telah dipecat secara tidak hormat dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya kepala desa.
Surat putusan PTUN, secepatnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala desa.
“Sudah dikirim, nyampek mana saya belum tahu. Tapi yang jelas hari ini kita kirimkan ke masing-masing kades,” katanya kepada wartawan, Senin (3/9/2018).
Turunnya surat PUTN ini, Mohammad Arifin mengaku, bahwa untuk kedepannya tiga kepala desa dapat menyerap Anggaran Dana Desa. Prosonal Dana Desa yang sudah masuk adalah Desa Sukorjo dan Kedungrejo.
“Tinggal Sumberjo saja yang belum menyerahkan proposal. Desa Kedugrejo dan Sukorjo proposalnya sudah ada disini, tapi belum saya kirim,” ucapnya.
Ia berharap, pemerintahan desa dapat berjalan. Kepala desa dapat melaksanakan pembangunan.
Saat disinggung terkait perkara yang menimpa Kades Kedungrejo, yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum di Kabupaten Ngawi, ia menyatakan bahwa saat ini pemerintahan desa dijalankan oleh Plh.
Namun, lanjut dia, Plh ini hanya menagani masyarakat, sampai saat ini kecamatan belum menerima pemberitahuan dari Polres Ngawi. Untuk pemerintahan Desa Kedungrejo masih berjalan normal.
“Selain itu tidak ada maslah, kegiatan fisiknya juga berjalan bagus,” pungkasnya.
Sementara itu, enam Kepala Desa (Kades) itu adalah Ali Mukti Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu. Masyudi Kades Kuniran Kecamatan Purwosari.
Teguh Widarto Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo. Mustakim Kades Kedungrejo Malo. Santoso Kades Sumberrejo Malo. Dan, Didik Kades Sukorejo Kecamatan Malo. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi