Kuliah Praktisi Hukum Unigoro, Soroti Kebijakan Pemda dalam Mitigasi Krisis Iklim

SuaraBojonegoro.com — Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Kamis (12/12/24). Kuliah praktisi kali ini mengusung tema kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mitigasi krisis iklim. Prodi tersebut menghadirkan Ir. Tuti Prangmiatun, MM., selaku pengendali dampak lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, sebagai dosen praktisi.

Menurut Tuti, DLH Bojonegoro telah melakukan berbagai upaya mitigasi krisis iklim. Di antaranya melalui program desa program kampung iklim (Proklim), sekolah adiwiyata, gerakan suka menanam (GSM), pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, pengawasan rutin pelaku usaha, serta pengelolaan sampah. Dia menegaskan, pemerintah selalu menjadi garda depan dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Seperti banjir, kekeringan, dan peningkatan suhu. “Kebijakan yang diambil pemda untuk mitigasi krisis iklim umumnya disesuaikan dengan kondisi lokal dan mengacu pada kebijakan nasional,” tuturnya.

Baca Juga:  LKBH Trias Ronando Gelar Diklat Paralegal di Unigoro

Tuti melanjutkan, ada enam regulasi tentang perlindungan alam yang menjadi acuan pihaknya. Tiga di antaranya merupakan Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2017 tentang mengelolaan sampah; SK Bupati Bojonegoro nomor 188/188/KEP/412.013/2022 tentang Tim Pelaksana Bank Sampah pada DLH Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022; serta Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). “Di tingkat internasional, ada kesepakatan bersama antar negara dalam Paris Agreement tahun 2015 tentang upaya membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat celsius. Untuk menangani dampak global dari perubahan iklim,” paparnya.

Kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan dan pelanggaran pengelolaan sampah selalu menyita perhatian publik. Bahkan, ada yang diproses secara hukum. Meskipun pertambangan penting untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan energi. Sering kali dampak negatifnya terhadap lingkungan selalu diabaikan. “Kerusakan alam akibat pertambangan dapat terjadi di berbagai aspek. Mulai dari ekosistem, tanah, air, dan udara. Kami berharap institusi pendidikan menjadi pelopor dalam menciptakan kesadaran lingkungan hidup,” pungkas Tuti.

Baca Juga:  Kasatlantas Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi Operasi Semeru 2024 di Unigoro

Seluruh mahasiswa tampak antusias dengan topik kuliah praktisi kali ini. Mereka memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi tentang regulasi lingkungan. (Red/din)