KPU Bojonegoro Gelar Sosialisasi dua Peraturan Jelang H-1 Pilkada Serentak

Reporter :Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro hari ini Selasa (26/11/2024), melaksanakan Sosialisasi untuk penerapan dua Peraturan KPU, yang bertempat di Hotel Aston Jalan . MH. Thamrin Bojonegoro, Jawa Timur . Peraturan tersebut antara lain Peraturan KPU  Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati Serta Wali Kota – Wakil Wali Kota.

Yang kedua sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Sirekap.

Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bojonegoro dan Panitia Pengawas Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro. Selain itu , dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, perwakilan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta perwakilan dari partai politik.

Baca Juga:  Inilah Laporan Dana Kampanye Partai Politik di Bojonegoro

Divisi Hukum, Sholahudin dalam sambutannya mengatakan, Ketua KPU pada hari ini sedang tugas di lapangan untuk proses pendistribusian logistik pilkada sehingga hari ini tidak bisa hadir.

“Saya minta semuanya untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas masing-masing,” terang Sholahudin .

Setelah memberikan sambutan, Sholahudin juga membuka acara sosialisasi yang dipimpin oleh Ariel Sharon, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro. (Lin/red)