SUARABOJONEGORO.COM – Sidang gugatan pengisian perangkat desa (perades) masuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (11/04/18).
Arif Suryono, selaku saksi ahli dalam persidangan tersebut menyatakan, bahwa koordinator kabupaten pengisian perades dinilai melampaui batas kuasa hukum yang telah diberikan tim pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro.
Dia menjelaskan, bahwa kuasa hukum hanya yang diberikan hanyalah sebatas pembuatan naskah soal ujian. Namun demikian, dalam pelaksanaannya pihak yang diberi kuasa hukum dengan pihak Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah melampaui batas. Yakni sebagai pelaksana tes pengisian perades sampai dengan tahapan koreksi lembar jawaban.
“Penerima kuasa membuat perjanjian hingga koreksi soal, ini melampaui kuasa yang diberikan,” katanya.
Dihadapan mejelis hakim, saksi ahli yang sekaligus sebagai Dosen Universitas Sebelas Maret ini juga menerangkan, bahwa selain berbeda dari pemberi kuasa perjanjian tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengisian perades.
“Bahwa dalam perda kerjasama dengan pihak ketiga juga hanya sebatas pembuatan naskah soal ujian. Faktanya dalam perjanjian menyebutkan pelaksanaan hingga proses koreksi soal. Padahal dalam pelaksanaan itu murni wewenang tim pengisian perangkat desa,” jelasnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro pukul 11.00 WIB tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa surat perjanjian antara Drs Khamim dan pihak UNNES merupakan perbuatan melawan hukum. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi