SuaraBojonegoro.com – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro menilai format awal debat publik Pilkada Bojonegoro masih relevan diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Format debat pertama tersebut sudah disepakati bersama dalam berita acara (BA) yang ditandangani oleh komisioner KPU, perwakilan Bawaslu dan nara hubung (Liaision Officer/LO) paslon 01 dan 02.
“Selama tidak ada BA baru atau BA perubahan terkait dengan model debat yang ditandatangani oleh semua pihak, maka kami masih tetap mempedomani format debat sesuai dengan BA model pertama,” tegas Ketua DPD PAN Bojonegoro, Lasuri, Rabu (30/10/2024).
Pernyataan Lasuri merujuk format awal debat pada berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tertanggal 24 September 2024, yang telah disepakati dan ditandatangi bersama.
Format debat publik pertama mepertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon dilaksanakan, Rabu 13 November 2024.
Menurut Lasuri, model debat publik Pilkada Bojonegoro menggunakan format pertama bisa memberikan beberapa keuntungan kepada masyarakat. Yakni publik dapat mengetahui sejauh mana kwalitas dan emosional personal, publik speking dalam memberikan menyampaikan visi misi baik calon wakil bupati (cawabup), calon bupati (cabup) masing-masing calon.
“Dengan format debat sesuai BA ini masyarakat Bojonegoro bisa tahu lebih detail, apakah masing-masing calon, baik itu cawabup maupun cabupnya memiliki kapabalitas atau tidak. Ini penting bagi publik,” tandas pria yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Bojonegoro.
Oleh karena itu, Lasuri berharap KPU Bojonegoro harus independent, tegas, lugas dan mempedomani BA format debat publik yang sudah menjadi kesepakatan awal.
“Kami tidak bermaksud intervensi KPU. Tapi selama tidak ada perubahan BA yang baru dan ditandatangani oleh semua pihak, ya BA yang pertama kami anggap relevan untuk di pedomani oleh KPU,” tandasnya.
Pihaknya menyarankan kepada KPU Bojonegoro berkomunikasi untuk minta arahan atau legal opinion (pendapat hukum) kepada KPU di atasnya terkait dengan model debat yang sudah disepakati oleh semua pihak dalam BA. Sehingga debat publik lanjutan bisa berjala lancar dan sukses.
“Dengan begitu hak masyarakat untuk mengetahui kwalitas para calon terpenuhi, karena debat publik salah satu metode kampanye yang di perlukan oleh masyarakat,” pungkas Lasuri. (Rum/Lis)