SUARABOJONEGORO.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuti membenarkan adanya temuan BPK di Dinas PU Cipta Karya Bojonegoro.
Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2018 dalam pengerjaan di 2017. Pasalnya bukan kewenangannya. Ia hanya membenarkan saja.
“Iya benar ada temuan BPK pada pengerjaan tahun 2017,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com (SB.com), Kamis (27/9/2018).
Ibnu Suyuti mengaku tidak memegang data temuan BPK tahun 2017 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut. Ia mengaku hanya sekedar mengetahui adanya temuan tersebut.
“Saya tidak memegang datanya,” ujar pria berkumis ini.
Data yang dihimpun wartawan SuaraBojonegoro.com ini, Dinas PU Cipta Karya harus mengembalikan atau melunasi sejumlah uang ke kas daerah (Kasda) kurang lebih Rp 300 juta.
Sebelumnya, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Welly Fitrama sempat menyangkal adanya temuan BPK tahun 2017 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
Selain itu, dia juga menyangkal beberapa pertanyaan wartawan SuaraBojonegoro.com yang diajukan kepada Welly. Padahal, pertanyaannya sangat mudah untuk di jawab.
Misalnya, pertanyaan apakah sudah dibayar atau dilunasi? Berapa yang harus dibayar? Namun, Kadin Dinas PU Cipta Karya enggan menjawabnya. Hanya mengatakan, Insya Allah sudah sesuai mekanisme.
Selain itu, Welly mengatakan pada prinsipnya mekanisme yang ditentukan sudah dilalui dan ia menghormati mekanisme dan ketentuan yang ada dan berlaku.
Hingga ia selesai rapat di DPRD Bojonegoro dan berita diturunkan petang ini, Kepala Dinas PU Cipta Karya Bojonegoro masih belum memberikan konfirmasi/klarifikasi. (yud/red)
Reporter : Wahyudi