Tahukah kamu bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN secara bertahap telah melaksanakan implementasi layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota? Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan, dokumen elektronik dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jika kamu ingin beralih ke sertipikat elektronik jangan lupa cek ke Kantor Pertanahan setempat! Namun perlu diingat bahwa dengan diimplementasikannya layanan elektronik ini, sertipikat analog yang telah terbit tetap berlaku ya sob! #AHYMenteriATR #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador